Truk Pengangkut CPO Diduga Isi Solar Subsidi" PT Parasawita Akui Kendaraan Milik Perusahaan
September 04, 2026
Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tamiang. Kali ini menyasar truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang diduga milik PT Parasawita, yang tertangkap kamera melakukan pengisian Solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut. Dugaan ini mengemuka karena kendaraan pengangkut CPO merupakan bagian dari aktivitas usaha komersial perusahaan dan secara ketentuan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, mobil barang untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam roda tidak termasuk konsumen yang diperbolehkan menggunakan Solar subsidi. Kendaraan jenis ini wajib menggunakan BBM nonsubsidi atau Solar industri.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Tata Usaha (KTU) PT Parasawita yang akrab disapa Meli membenarkan bahwa truk yang dimaksud adalah kendaraan milik perusahaan. Namun demikian, ia mengaku baru menjabat selama dua minggu sehingga belum mengetahui secara rinci pola operasional maupun mekanisme pengadaan BBM kendaraan tersebut.
“Saya baru dua minggu bekerja di sini, jadi belum mengetahui secara detail terkait persoalan ini. Yang saya ketahui, truk pengangkut tersebut milik perusahaan yang tergabung di PT Parasawita,” ujar Meli, Kamis (3/9/2026).
Terhadap status kontrak kerja sama pengoperasian kendaraan tersebut, Meli menyatakan belum dapat memastikan dan berjanji akan menelusuri dokumen terkait. “Kalau untuk kontrak, saya belum tahu. Nanti saya coba carikan dan sampaikan,” katanya.
Pernyataan yang paling krusial justru datang dari Meli sendiri. Ia secara tegas mengakui bahwa kendaraan operasional perusahaan semestinya tidak menggunakan BBM subsidi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa apabila truk tersebut terbukti mengisi Solar subsidi di SPBU, maka terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Semestinya mobil perusahaan tidak menggunakan BBM subsidi. Kalau kendaraan perusahaan mengisi BBM di SPBU, seharusnya juga diperhatikan ketentuannya. Jika memang tidak diperbolehkan, pihak SPBU juga semestinya melakukan pengawasan,” tegas Meli.
Pernyataan ini menjadi pengakuan awal yang penting. Artinya, pihak perusahaan memahami norma bahwa kendaraan operasional perusahaan tidak berhak atas BBM bersubsidi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius: bagaimana pengawasan internal perusahaan berjalan jika kendaraan yang diakui miliknya justru diduga mengambil BBM subsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi sektor usaha komersial?
Meli juga menjelaskan bahwa operasional pabrik kelapa sawit (PKS) perusahaan diketahui menggunakan Solar industri. Namun untuk memastikan volume kebutuhan dan mekanisme pengadaannya, ia mengarahkan konfirmasi langsung kepada Manajer PKS. Demikian pula untuk alat angkut Tandan Buah Segar (TBS) di areal perkebunan, Meli meminta konfirmasi kepada Manajer Kebun.
“Setahu saya untuk PKS menggunakan solar industri. Untuk besarannya bisa ditanyakan langsung kepada manajer PKS. Untuk alat angkut TBS di lahan perkebunan juga bisa dikonfirmasi langsung dengan manajer kebun,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, dokumen kontrak kendaraan serta kontak Manajer PKS dan Manajer Kebun yang dijanjikan akan disampaikan kepada wartawan belum diterima. Pihak perusahaan belum memberikan penjelasan tertulis maupun data pendukung terkait mekanisme pengadaan BBM untuk armada pengangkut CPO dan TBS.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tentu tidak dapat diselesaikan hanya dengan pengakuan kepemilikan kendaraan. Publik berhak mendapatkan jawaban jelas: bagaimana kendaraan tersebut memperoleh BBM, siapa yang melakukan pembelian, berapa volume yang diambil, serta apakah transaksi pengisian di SPBU tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.
Diperlukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen transaksi BBM, data kendaraan, rekaman pengisian di SPBU, status kepemilikan, serta hubungan kontraktual antara PT Parasawita dengan pihak yang mengoperasikan kendaraan tersebut. Langkah ini krusial agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara perusahaan, pengemudi, maupun pengelola SPBU.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana pengawasan internal maupun pengawasan di tingkat penyalur BBM telah berjalan. Sebaliknya, apabila dugaan ini keliru, perusahaan maupun pihak SPBU berhak menunjukkan bukti transaksi yang membuktikan penggunaan BBM nonsubsidi.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan ketentuan ini tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian unsur tindak pidana.
Dengan demikian, dugaan yang menyasar PT Parasawita ini patut segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Publik kini masih menunggu keterbukaan pihak manajemen PT Parasawita: apakah kendaraan tersebut benar milik perusahaan, siapa yang mengoperasikannya, bagaimana mekanisme pengadaan BBM-nya, dan apakah benar pernah melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dipenuhi melalui dokumen dan pemeriksaan faktual, bukan sekadar pernyataan lisan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Parasawita belum menyerahkan dokumen maupun memberikan penjelasan lebih lanjut. Berita ini bersifat terbuka dan akan diperbarui setelah pihak perusahaan, pengelola SPBU, maupun instansi berwenang memberikan klarifikasi dan data pendukung yang lengkap.(Eri)