HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Berkaca Dari Tebing Tinggi Dan Muara Enim, LGI Sumsel Desak KPK Usut Pengadaan Smartboard Lahat Rp7,12 Miliar

 


PALEMBANG, MA — DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah pengadaan Smart Board Media Pembelajaran SMP Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 yang tercatat bernilai Rp7.124.699.973.

Desakan ini muncul berkaca pada perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, serta perkara pengadaan smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Di Tebing Tinggi, pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP negeri pada TA 2024 bernilai sekitar Rp14,27 miliar dan menjadi perkara hukum terkait dugaan kemahalan harga serta persoalan penyusunan HPS. Sementara di Muara Enim, persidangan pengadaan smartboard dan Chromebook mengungkap dugaan kemahalan harga, pengaturan proyek, serta pembagian fee. Dalam perkara terpisah, sejumlah pihak juga menghadapi dakwaan terkait dugaan upaya memengaruhi pemeriksaan keuangan.

Kedua perkara tersebut menjadi peringatan bahwa penggunaan e-katalog tidak otomatis menjamin kewajaran harga dan bebasnya proses pengadaan dari penyimpangan.

Berdasarkan data yang ditelaah LGI Sumsel, pada paket pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat mencatat penyedia MTR dengan nilai transaksi sekitar Rp7,12 miliar.

Sementara itu, pada katalog elektronik INAPROC milik penyedia MTR terdapat hanya satu produk memperlihatkan IFP 86 inci Smart Class Room merek RAKINDO dengan harga Rp270 juta per unit, termasuk PPN 12% sebagaimana tercantum dalam katalog.

Secara aritmetika, nilai transaksi tersebut setara dengan 26 unit seharga Rp7,02 miliar, dengan sisa Rp104,7 juta. Namun, perhitungan ini hanya simulasi dan belum membuktikan jumlah unit yang benar-benar dibeli maupun bahwa produk tersebut identik dengan barang dalam kontrak Lahat.

LGI Sumsel meminta KPK dan aparat pengawasan terkait memeriksa kewajaran harga satuan, dasar penyusunan HPS, rincian kuantitas dan spesifikasi, sumber barang, proses pemilihan penyedia, serta kesesuaian kontrak dengan realisasi pembayaran dan barang yang diterima sekolah.

“Kasus Tebing Tinggi dan Muara Enim harus menjadi peringatan. Kami tidak menuduh penyedia atau pejabat di Kabupaten Lahat melakukan korupsi, tetapi pengadaan bernilai miliaran rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor,SH.,C.MSP.

LGI Sumsel mendesak KPK menelaah pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat secara objektif dan transparan. Jika prosesnya wajar, dokumen pengadaan harus dapat menjelaskannya; jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. (RED)