HEADLINE
Dark Mode
Large text article

TERANCAM SILPA! LGI SUMSEL DESAK PEKERJAAN REHABILITASI KANTOR BUPATI OKU Rp16,55 MILIAR DIBATALKAN!

 


OKU, MA — Proyek rehabilitasi Kantor Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dengan pagu anggaran Rp16,557 miliar menghadapi sorotan serius. Riwayat perubahan jadwal pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mencatat bahwa tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan tender, kesiapan pelaksanaan pekerjaan, dan risiko anggaran tidak terserap optimal hingga akhir tahun anggaran 2026.

Menyikapi kondisi tersebut, DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Pemkab OKU mengevaluasi secara menyeluruh proyek tersebut.

Ketua LGI Sumsel, Al Anshor, SH.,C.MSP, menegaskan bahwa jika proses pengadaan dan waktu pelaksanaan tidak lagi memungkinkan pekerjaan diselesaikan secara layak, LGI Sumsel meminta agar proyek dibatalkan atau dijadwalkan ulang sesuai mekanisme hukum yang berlaku, daripada dipaksakan hanya demi mengejar penyerapan anggaran.

Berdasarkan riwayat perubahan jadwal SPSE yang tersedia, pada 9 Oktober 2026 pukul 16.19 WIB tercatat perubahan jadwal dengan alasan dari Pokja Pemilihan: “Pokja memajukan jadwal dikarenakan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.”

Catatan tersebut menjadi dasar penting untuk meminta penjelasan resmi mengenai hasil evaluasi. Namun, informasi itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa tender telah dibatalkan secara resmi atau bahwa telah terjadi pelanggaran pengadaan.

Karena itu, LGI Sumsel mendesak Pokja Pemilihan membuka penjelasan mengenai alasan seluruh peserta tidak lulus, ketentuan dokumen pemilihan yang menjadi dasar evaluasi, serta status terakhir paket tersebut.

“Ketika tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, pemerintah harus menjelaskan apa persoalannya dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan biarkan publik hanya mengetahui perubahan jadwal tanpa memperoleh penjelasan yang utuh mengenai nasib proyek bernilai miliaran rupiah ini,” ungkap Al Anshor.

Paket yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp16.557.000.000 dan durasi pelaksanaan 70 hari kalender, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Lingkup pekerjaan meliputi pembongkaran, pekerjaan struktur, atap, dinding, lantai, plafon, pintu dan jendela, fasad, pekerjaan mekanikal dan elektrikal, interior, area parkir, serta lanskap.

Besarnya anggaran membuat transparansi semakin penting. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan dan proyek benar-benar memberikan manfaat sesuai kebutuhan.

Durasi pekerjaan selama 70 hari kalender perlu diuji terhadap jadwal aktual pengadaan dan sisa waktu tahun anggaran. Apabila proses pemilihan penyedia belum menghasilkan peserta yang memenuhi persyaratan, pemerintah perlu menjelaskan apakah pekerjaan masih realistis dilaksanakan tanpa mengorbankan mutu, keselamatan, dan ketertiban administrasi.

Informasi mengenai persetujuan bersama APBD Perubahan OKU pada 23 September 2026 juga perlu dibaca secara cermat. Pemberitaan yang tersedia menyebutkan bahwa persetujuan tersebut masih akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, tangkapan layar SPSE menunjukkan tanggal pembuatan paket pada 27 September 2026. Urutan waktu ini layak diklarifikasi melalui tanggal penetapan Perda, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dasar administrasi dimulainya pengadaan. Tanggal-tanggal tersebut saja belum cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran.

LGI Sumsel menilai keputusan mengenai kelanjutan proyek harus berlandaskan kesiapan teknis, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, ketersediaan waktu, dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan secara berkualitas.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan tidak realistis diselesaikan pada tahun berjalan, LGI Sumsel mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembatalan atau penjadwalan ulang melalui mekanisme yang sah.

Menurut LGI Sumsel, penyerapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah. Kualitas hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik harus tetap menjadi prioritas.

“Jangan sampai pemerintah memaksakan pekerjaan hanya karena anggarannya sudah tersedia. Jika proses pengadaan menghadapi kendala mendasar dan waktu pelaksanaan tidak lagi memadai, keputusan harus diambil secara objektif, transparan, dan sesuai aturan,” tutupnya.

Bagi LGI Sumsel, desakan pembatalan bukan vonis bahwa telah terjadi penyimpangan. Ini merupakan tuntutan agar pemerintah mengambil keputusan berdasarkan fakta, membuka informasi yang relevan, dan menghindari pelaksanaan proyek yang tidak lagi realistis.

Kini Pemkab OKU dan Pokja Pemilihan perlu memberikan penjelasan terbuka: apakah proyek rehabilitasi Kantor Bupati senilai Rp16,55 miliar masih layak dilanjutkan pada 2026, atau harus dibatalkan dan direncanakan kembali melalui mekanisme yang sah?. (RED)