HEADLINE
Dark Mode
Large text article

APBD-P LAHAT GAGAL, LGI SUMSEL DESAK KETUA TAPD MUNDUR: JANGAN LEPAS TANGGUNG JAWAB!


LAHAT, MA — Kegagalan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan serius. Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lahat, Izromaita, untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional dengan mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak mampu memastikan koordinasi dan kesiapan birokrasi berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menilai kegagalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis penginputan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, ketika proses penganggaran daerah tersendat hingga pembahasan APBD-P tidak dapat dituntaskan, publik berhak mempertanyakan efektivitas koordinasi, pengawasan, dan kepemimpinan birokrasi.

“Ketua TAPD bukan sekadar jabatan administratif. Posisi ini memiliki tanggung jawab strategis dalam mengoordinasikan penyusunan anggaran bersama perangkat daerah. Kalau proses sepenting APBD Perubahan gagal diselesaikan, jangan hanya menyalahkan OPD atau berlindung di balik alasan teknis. Harus ada evaluasi terhadap kepemimpinan dan tanggung jawab di tingkat atas,” tegas Al Anshor.

Menurutnya, Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD merupakan salah satu figur kunci dalam mengoordinasikan proses penganggaran pemerintah daerah. Karena itu, apabila kepala daerah telah mengakui adanya kegagalan dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada teguran terhadap kepala OPD.

“Jangan sampai kepala OPD diancam dicopot, sementara pimpinan koordinasi birokrasi yang berada di posisi strategis justru tidak tersentuh evaluasi. Kalau bawahan dituntut bertanggung jawab, maka pimpinan juga harus berani mempertanggungjawabkan hasil kerjanya. Jabatan tertinggi dalam birokrasi harus diikuti tanggung jawab yang sepadan,” ujarnya.

Pemberitaan sejumlah media pada 20 Oktober 2026 menyebut Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengakui rasa malu dan menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan penetapan APBD-P 2026. Dalam pemberitaan yang sama, Bupati juga dikabarkan memberikan peringatan keras kepada OPD dan Sekda selaku Ketua TAPD, serta mengancam melakukan pergeseran jabatan terhadap pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.

Bagi LGI Sumsel, pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar ancaman sanksi kepada kepala OPD. Pemerintah Kabupaten Lahat perlu membuka secara terang kronologi kegagalan pembahasan APBD-P, kendala yang terjadi, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret agar persoalan serupa tidak berulang.

Al Anshor menegaskan, desakan agar Ketua TAPD mundur merupakan tuntutan pertanggungjawaban politik-administratif dan moral atas kepemimpinan koordinasi anggaran. Penilaian mengenai kesalahan administratif maupun pelanggaran aturan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau Ketua TAPD merasa koordinasi sudah berjalan maksimal, silakan jelaskan secara terbuka kepada masyarakat: apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa proses APBD-P sampai gagal dituntaskan. Namun, jika evaluasi membuktikan kegagalan koordinasi dan pengendalian berada dalam tanggung jawabnya, maka mundur adalah sikap ksatria. Jangan mempertahankan jabatan, tetapi membiarkan kepercayaan publik terus merosot,” tegasnya. (RED)