SPBU 14.245.438 Simpang Lemah Takengon Melakukan Pelanggaran Pada Peraturan Pemerintah
October 19, 2018
Aceh Tengah, Media Advokasi - Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum ( SPBU ) 14.245.438 yang berada di simpang lemah Kampung Kemili kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah (TAKENGON) melakukan pelanggara yang sudah ditentukan oleh Pemerintah pada hari Kamis 18/10/2018 jam 02:42 wib dini hari.
Pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 14.245.438 ini sendiri dengan sengaja menjual Bahan Bakar Minyak ( BBM ) kepada agen pengecer ataupun pelaku usaha pertamini yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan jumlah besar, padahal dalam ketentuan pemerintah tidak dibenarkan untuk menjual BBM yang bersubsidi kepada agen pengecer ataupun pelaku usaha dengan jumlah besar. apabila dengan sengaja penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang no 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Disaat awak media menyambangi SPBU 14.245.438 yang dimiliki Dedek Darmadi (40) terlihat banyak mobil-mobil pick up yang sedang antri maupun sedang mengisi bahan bakar minyak Solar dan Bensin dengan menggunakan jerigen diatas mobil pick up tersebut dalam jumlah lebih dari 10 jerigen.
Sebenarnya dari ketentuan pemerintah para agen pengecer ataupun pelaku usaha pertamini yang sudah memiliki HO dan SKPD hanya bisa membeli minyak dengan jumlah 23 Liter atau dengan jumlah 2 jerigen saja, tapi kenyataan yang terjadi kita lihat dilapangan sungguh berbeda, bahkan ada berani dengan terang-terangan terlihat membeli jumlah besar disaat masyarakat juga sedang nengantri mengisi BBM untuk kenderaan pribadinya.
![]() |
Mobil Agen minyak sedang mengisi minyak jenis bensin dan solar di SPBU simpang Lemah Takengon |
“Bahkan dari jumlah minyak seperti premium/bensin yang masuk ke SPBU ini sebanyak 8 ton, lebih banyak agen pengecer bener meriah yang mendapatkannya ketimbang agen aceh tengah, untuk agen pengecer yang dari bener meriah bisa mencapai 5 ton, sementara agen pengecer yang dari aceh tengah hanya sebanyak 2 ton saja, selebihnya barulah dijual secara normal kepada masyarakat, begitu juga dengan minyak solar yang harga ketentuannya Rp 5200 untuk penjualan ke agen pengecer bisa mencapi harga Rp 5500 dan untuk masuk ke SPBU ini bisa mencapai 16 ton, kami mengnganggap sisa yang dijualkan kemasyarakat formalitas saja untuk menutupi permainan curang tersebut,”ada apa sebanarnya ini,”lanjutnya.
“Harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk minyak bensin Rp 6400 tetapi dijual ke agen pengecer aceh tengah Rp 6800, untuk agen pengecer bener meriah mereka berani mengambil harga pembelian Rp 7000, makanya untuk agen pengecer bener meriah lebih banyak jumlah tonnya dibandingkan agen pengecer aceh tengah,”ungkapnya.
Sementara Dedek si pemilik SPBU saat akan dikonfirmasi oleh awak media melalui handpons tidak mengangkat Hp nya, tetapi kita berhasil menanyakan kepada salah satu karyawan SPBU, Mika(22) yang membenarkan pembelian BBM ini dengan jumlah besar,”Kami menerima pembeli dari kabupaten bener meriah yang sudah memiliki SKPD, walupun jumlah banyak tidak ada masalah, harga memang kami lebihkan dari harga sebenarnya karna itu untuk kami yang sudah bersedia melayani mereka pada saat tengah malam sampai subuh,” ucapnya.
Disini sudah dengan jelas bahwasanya SPBU yang dimiliki Dedek melanggar peraturan penerintah yang mengacu kepada undang-undang Penyalahgunaan BBM yang bersubsidi melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang-undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliyar. (Pujo Prayetno)