Pengacara Muda di Palembang Diduga dikeroyok, Sandi : intimidasi terhadap advokat tidak boleh dibiarkan
MA,Palembang-Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara muda, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP (25), saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, menuai kecaman keras dari kalangan advokat di Palembang.
Salah satu rekan sejawat, Sandi Kurniawan,SH.,MH, menyampaikan keprihatinan dan kecaman yang mendalam atas terjadinya pengeroyokan terhadap rekan sejawat kami.
"Profesi advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya keadilan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindak kekerasan terhadap advokat tidak boleh dibiarkan" tegas Sandi saat memberikan keterangan kepada wartawan, minggu (21/92025).
ia menambahkan "kami menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengeroyokan dan menindak tegas setiap pihak yang mencoba melemahkan independensi advokat dengan cara kekerasan ataupun terror di indonesia, khususnya di kota palembang. ujar sandi
Untuk diketahui, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Prasetya Sanjaya sendiri sebelumnya ramai diperbincangkan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Saat itu, ia mengaku tengah melaksanakan tugas profesi sebagai advokat ketika diduga dianiaya oleh dua orang pelaku berinisial R dan D.
"Kami berdiri tegak bersama rekan sejawat kami dan menyerukan solidaritas penuh seluruh advokat di indonesia untuk tidak gentar dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Kekerasan tidak akan pernah mampu membungkam suara keadilan". tutup Sandi Kurniawan. (Ondi)