Hingga Agustus 2026" Aceh Tamiang Tetap Fokus Pemulihan
May 26, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi menetapkan perpanjangan masa transisi dari keadaan darurat menuju fase pemulihan pascabencana alam hidrometeorologi. Perpanjangan ini mencakup dampak bencana berupa banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor, yang diberlakukan selama 90 hari ke depan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026, yang berlaku efektif mulai tanggal 26 Mei 2026 hingga 23 Agustus 2026.
Informasi yang di terima awak nedia pada Selasa (26/05/2026), Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH, menegaskan bahwa langkah perpanjangan ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan seluruh rangkaian proses penanganan dan pemulihan dapat berjalan secara maksimal, terukur, tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Keputusan strategis tersebut diambil melalui kajian mendalam dan evaluasi langsung ke lokasi-lokasi terdampak. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa dampak kerusakan akibat bencana masih sangat terasa dan berpengaruh besar terhadap kelancaran aktivitas sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup warga di berbagai wilayah kecamatan. Kondisi ini dinilai masih memerlukan perhatian khusus dan penanganan berkelanjutan agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak ingin proses pemulihan dilakukan secara tergesa-gesa, terburu-buru, atau sekadar bersifat administratif di atas kertas saja. Perpanjangan masa transisi ini adalah langkah nyata dan bukti bahwa pemerintah ingin hadir sepenuhnya, mendampingi masyarakat sampai kondisi wilayah dan kehidupan warga benar-benar pulih secara menyeluruh, aman, dan kondusif kembali,” tegas Ajie Lingga.
Ia menjelaskan lebih lanjut, pemberian tambahan waktu 90 hari ini bukan sekadar memperpanjang status atau aturan semata, melainkan membuka ruang lebih luas bagi pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program kerja penanganan. Lingkup pekerjaan meliputi perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, hingga memastikan seluruh pelayanan publik dapat berjalan kembali secara normal dan optimal seperti sedia kala.
Ajie juga menyadari sepenuhnya bahwa di tengah masyarakat masih terdapat harapan besar dan penantian terhadap realisasi bantuan serta penyelesaian berbagai persoalan pascabencana. Oleh karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan melihat proses pemulihan ini secara utuh. Pemerintah terus bekerja secara bertahap, terencana, dan berlandaskan skala prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan mendesak di lapangan.
“Pemulihan pascabencana bukanlah pekerjaan yang bisa selesai dalam hitungan hari atau minggu. Ada tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari pendataan akurat, verifikasi kelayakan, penyusunan daftar kebutuhan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan secara hati-hati dan cermat. Semua ini dilakukan agar bantuan dan penanganan tepat sasaran, adil, serta tidak menimbulkan perselisihan atau persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Guna mendukung keberhasilan periode perpanjangan ini, Pemkab Aceh Tamiang menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Kerja sama akan dipererat dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, lembaga terkait, serta seluruh unsur masyarakat dan relawan agar langkah pemulihan berjalan lebih efektif, cepat, dan terpadu.
“Prinsip kami adalah pemerintah hadir bukan hanya saat bencana sedang melanda, tetapi juga hadir dan tetap ada dalam proses pemulihan hingga masyarakat kembali bangkit dan mandiri. Kami mengajak seluruh warga Aceh Tamiang untuk terus menjaga semangat kebersamaan, saling mendukung, dan mengedepankan persatuan serta kerukunan dalam menghadapi situasi ini,” tutup Ajie Lingga.
Ditetapkannya perpanjangan masa transisi ini didasari oleh fakta bahwa dampak bencana masih menimbulkan gangguan signifikan terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, kelanjutan penanganan dan percepatan pemulihan dianggap sangat perlu dan mendesak dilakukan demi kesejahteraan dan keselamatan bersama.(Eri Efandi).