terkini

Bupati Cianjur Dituntut 20 Tahun Penjara

12/13/18, 19:55 WIB Last Updated 2018-12-13T12:55:22Z

Bupati Cianjur
Jakarta, Media Advokasi, - KPK Kamis (13/12/2018) tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, bersalah karena telah menerima dana suap bagi sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan melibatkan beberapa orang pejabat lainnya yang kini juga telah di tetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah,
Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur, Rosidin selaku Kabid SMP di Disdik Cianjur dan  Tubagus Chepy Sethiyadi selaku Kakak Ipar Bupati.



IRM Bupati Cianjur saat di gelandang kemobil KPK.

KPK menuntut IRM dengan hukum maksimal 20 tahun penjara, lembaga antikorupsi itu menyebutkan dalam kasus tersebut IRM, yang juga merupakan anak dari Tjetjep Muchtar Soleh mantan Bupati Cianjur dua periode itu, telah menerima aliran Dana suap dari ratusan sekolah yang mendapatkan DAK.

"Dalam memuluskan aksinya, beberapa orang tersangka  menggunakan kode dengan sebutan Campaka untuk meminta sejumlah uang kepada lembaga pendidikan di kota santri tersebut, lalu di setorkan kepada Kabid SMP dan Kadisdik, kemudian baru di setorkan kepada TB Chepy Sethiyadi selaku Kakak Ipar Bupati," terang Basari kepada awak media.

Lebih lanjut lagi sambung Basaria, Dalam kasus itu, selain mengamankan para tersangka, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.556.700.000 dalam mata uang pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu. (yon/ist)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Cianjur Dituntut 20 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer