terkini

Perkara PDPDE, MAKI Sumsel Pertanyakan Kerugian Negara Rp. 1 Triliun

3/30/21, 12:40 WIB Last Updated 2021-03-30T05:41:31Z


Palembang, MA - Maki Sumsel desak penetapan tersangka dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), yang hingga saat ini masih terus berlangsung dan belum ada tersangka dengan kerugian sampai 1 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo kala masih menjabat menyatakan kepada awak media, Rabu (13/1/2021), lalu. "Berdasarkan penghitungan internal pihaknya dalam dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), diketahui jika nilai kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun lebih", ujar Ze Todung Aspidsus Kejati Sumsel .

Menurutnya, penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan yang dilakukan Kejati Sumsel dari pembelian dan penjualan gas di PT PDPDE serta uang bagi hasil yang harusnya menjadi hak Pemprov Sumsel.

Pernyataan Ze Todung ini mengundang polemik di masyarakat karena sudah sudah hampir 3 (tiga) bulan belum juga ada tindak lanjut dari Kejaksaan tinggi atau Kejagung. Dan ketika di konfirmasi ke bagian humas didapat jawaban yang sama "menunggi hasil audit",

Penyidik Kejati Sumsel pun berucap, ini sudah di tangani oleh Kejagung dan kami tidak lagi terlibat. "Lalu sampai dimana proses penyidikannya, apa sampai disini atau entah kapan bersemi", ucap Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan, Selasa (30/03/2021).

"Kalau ada intervensi dari orang kuat karena terkait HH menantu petinggi parpol penguasa maka serahkan ke KPK perkara korupsi ini dan jangan PHP untuk membuat enak tidur saja", ucap Feri.

"Atau hitung total kerugian dan umumkan serta maafkanlah para pelaku kalau tak sanggup", pungkas Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel.

Ketika disingung kapan Kejati Sumsel akan menetapkan tersangka dalam perkara ini Aspidsus Zet Tadung Allo berucap, jika untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari BPK RI Pusat.

“Menetapakan orang menjadi tersangka tentunya tidak mudah, makanya kita menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI dulu,” tandasnya.

Dilansir dari akurat.co, Pada November lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang sebanyak Rp652.518.698 dari PT Mulia Tara Mandiri sebagai pengembalian uang penagihan fiktif terkait kasus dugaan Korupsi di PDPDE.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang sebanyak Rp652 juta dari PT Mulia Tara Mandiri sebagai pengembalian uang penagihan fiktif terkait kasus dugaan Korupsi di PDPDE.

Jual beli gas yang dilakukan PDPDE telah berlangsung selama sembilan tahun dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp5 trilyun.

Dari hasil penjualan gas itu dan Pemerintah Daerah dalam hal ini PDPDE Sumsel hanya menikmati keuntungan sebesar Rp89 milyar. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara PDPDE, MAKI Sumsel Pertanyakan Kerugian Negara Rp. 1 Triliun

Terkini

Topik Populer