Hadapi Timbunan Ilegal, PUPR Kota Palembang Seakan Tutup Mata
Palembang, MA - Maraknya timbunan ilegal yang bersumber dari galian ilegal dengan diangkut oleh angkutan diduga tak berizin berlalu lalang di daerah Keramasan Kertapati Palembang.
Pengawasan yang seharusnya dilakukan pihak UPT Kecamatan Kertapati yang seakan tutup mata dan bungkam, memberikan pertanyaan besar, ada apa dan mengapa dibiarkan?
Pantauan media ini (5/7), setidaknya ratusan kendaraan pengangkut tanah diduga ilegal terus bergantian masuk di lokasi tersebut, tanpa penutup terpal menambah maraknya dampak polusi yang juga dapat berakibat pada rusaknya badan jalan, yang hingga saat ini aktivitas ini terus berlangsung.
Sementara itu, Silpa Kepala UPT PUPR Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang berulang kali dikonfirmasi Via WhatsApp tidak menjawab, dengan status chat centang dua tanpa balasan.
Alasan konfirmasi mencari klarifikasi kepastian legalitas timbunan, angkutan tanah serta sumber tanah yang jelas tidak dapat ditemui, yang seakan dibungkam untuk melindungi perilaku kotor yang bisa saja terjadi.
Lalu, bagaimana pemerintah Kota Palembang menghadapi polemik timbunan ilegal, angkutan tanah ilegal, serta Galian tanah ilegal di wilayah, dimana Pemkot sendiri belum miliki aturan jelas terhadap itu.
Sedangkan, dampak dari timbunan yang berlangsung pasti akan menghilangkan areal resapan air yang ada dan berpotensi menyebabkan banjir, serta kerusakan lahan akibat galian-galian ilegal tak berizin yang sudah jelas menghilangkan areal hijau dan membuat banyak lubang menganga pada kawasan galian.
Tak hanya itu, dampak dari rusaknya jalan akibat angkutan tanah yang lalu lalang dengan tonase yang berlebih siapa yang akan bertanggungjawab.
Sebagai catatan, kegiatan timbunan ilegal ini juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya yang menyebar di wilayah Kota Palembang. (Red)
(tulisan dan data analisis, serta investigasi ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang menggunakan informasi dan mengcopy paste tanpa izin, barang siapa melakukan hal tersebut akan digugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)