Pedagang Warteg di Purwakarta Didenda Rp 250 ribu Saat PPKM Darurat
July 10, 2021
Purwakarta, MA-Petugas gabungan di Kabupaten Purwakarta melakukan operasi yustisi,dalam hal penegakan aturan PPKM.Petugas menyisir pertokoan hingga warung makan disepanjang jalan protokol Purwakarta mulai dari Taman Pembaharuan hingga jalan Sudirman.Belasan pelanggar yang mayoritas pelaku usaha terjaring operasi,mereka terpaksa mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring) ditempat.Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sidang tipiring terpaksa dilakukan sebagai langkah akhir setelah tidak adanya perubahan kepada warga ditengah PPKM darurat ini.Sosialisasi PPKM sudah dilaksanakan baik lisan maupun tulisan,hari keenam ini pelanggaran tetap terjadi ujar Anne(9/7).PPKM darurat berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021,harapannya agar masyarakat dapat mentaati aturan PPKM darurat ini kata Anne.Sidang tipiring dipimpin Hakim tunggal Faisol dengan 12 terdakwa,salah satu pelanggar atas nama Ahmad Tohari pedagang warteg dengan vonis denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 3 hari,warung makan Padang dan kelontongan didenda Rp 1 juta.Mini Market karena tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada konsumen,didenda Rp 3 juta.Ahmad Tohari pedagang warteg pasrah atas vonisnya,karena melayani makan ditempat.(rls/Fauzi)