HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Fakta Sidang Sudah Terungkap, Lahan Tol Betung Tempino Jambi, Ternyata Tanah Negara!

Dua terdakwa kasus jalan Tol Betung Tempino Jambi saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)


PALEMBANG, MA - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024, saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/8/2025) kemarin.

Kedua terdakwa itu yakni, Yudi Herzandi mantan Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dan Amin Mansur mantan pegawai BPN.

Kasus tersebut turut juga menjerat H Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Musi Banyuasin yang juga merangkap sebagai Tim Persiapan, sekaligus Tim Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Betung Tempino Jambi membenarkan adanya permintaan pergeseran Trase Tol Betung Tempino Jambi yang melintasi lahan HGU Perkebunan PT SMB.

Hal itu terungkap dari fakta persidangan bahwa saksi KMS. H. Abdul Halim Ali telah meminta Kementrian PUPR untuk mengubah Trase Jalan Tol Betung Tempino Jambi, yang melintasi HGU Perkebunan PT SMB, dan berdasarkan pengecekan dilapangan akhirnya disepakati pergeseran Trase sebagaimana permohonan dari saksi KMS. H. Abdul Halim Ali sehingga terbitnya Penlok I Jalan Tol Betung Tempino Jambi.

Namun, pada proses pelaksanaan pembangunan saksi KMS. H. Abdul Halim Ali menyatakan niatnya untuk mengubah kembali Trase Jalan Tol Betung Tempino Jambi ketika bertemu dengan Terdakwa Yudi Herzandi di kantor PT. SMB pada tanggal 08 Oktober 2021.

Bahkan, Terdakwa Yudi Herzandi dipersidangan mengakui bahwa atas usulan pergeseran Trase Jalan Tol Betung Tempino Jambi dari saksi KMS. H. Abdul Halim Ali tersebut juga sudah dilakukan pembahasan di Kementrian, dengan hasil bahwa pergeseran Trase Jalan Tol Betung Tempino Jambi setelah diterbitkannya Penlok 1 tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 

Mendengar jawaban itu, majelis hakim kembali menanyakan kepada Terdakwa Yudi Herzandi setelah rapat di Kementerian apakah bertemu kembali dengan saksi H. Abdul Halim Ali.

"Apakah saudara setelah rapat di kementrian ada bertemu kembali dengan saksi KMS. H. Abdul Halim Ali ? Dimana dan Kapan ?," tanya hakim.

"Bahwa setelah pembahasan usulan pergeseran Trase Jalan Tol Betung Tempino Jambi oleh PT SMB di Kementrian, saya ada bertemu dengan Haji Halim di kantor PT. SMB, hanya saja saya lupa tanggalnya sekira bulan Desember, saya ada menjelaskan hasil pembahasan di Kementrian, dan mengatakan kepada Haji Halim untuk menempuh jalur PTUN saja," kata Yudi Herzandi.

Lebih jauh JPU dan Hakim juga menanyakan apakah terdakwa Yudi Herzandi yang memerintahkan untuk mencabut kasasi atau putusan PTUN Palembang.

"Benar, saya yang memerintahkan saksi Aldy untuk mencabut pengajuan Kasasi atas Putusan PTUN Palembang, karena tidak adanya upaya hukum maka ditetapkanlah usulan pergeseran Trase Jalan Tol Betung Tempino Jambi sebagaimana usulan Haji Halim selaku Direktur Utama PT. SMB," ujarnya.

Majelis hakim juga sempat bertanya kepada terdakwa Yudi kenapa H Halim yang marah dengannya terkait ditugaskan mengurus penandatanganan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) Kades setempat.

"Kenapa H Halim marah dengan saudara? Ada perintah apa isinya," tanya hakim ketua.

Mulanya terdakwa Yudi menjawab karena adanya hubungan kedekatan secara sosial dan menganggap H Halim sebagai orangtua atau tokoh masyarakat yang dihormati. Namun hakim kembali menegaskan pertanyaannya, tentang apakah ada perintah.

"Iya ada saya dimarahi yang mulia, tapi pada waktu itu saya bersama karyawan PT SMB. Disuruh mengurus tanah itu yang mulia, kurang lebih kata-katanya kepada saya 'tidak becus kerja', ujar Yudi.

Sedangkan terdakwa Amin Mansyur, mengaku sebelumnya ia dihubungi oleh Cek Adi untuk datang ke kantor PT SMB, kemudian ia disodori data nominatif dari hasil pelaksanaan pengadaan tol di lahan Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya. Untuk mengetahui prosedur penerbitan SPPF.

"Saya datang bertemu Cek Adi kemudian disodori data nominatif. Setelah dari situ saya sampaikan kalau mau menerbitkan SPPF harus ada kepemilikan Haji Halim disiapkan dulu, baru saya bisa menjelaskan prosedurnya," kata Amin Mansur.

Seperti diketahui dalam fakta persidangan, bahwa pada proses inventarisasi dan identifikasi lahan yang terkena imbas pelaksanaan pembangunan jalan Tol Betung Tempino Jambi terdapat lahan milik saksi KMS. Abdul Halim Ali yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal dinyatakan sebagai tanah negara oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin.

Karena terindentifikasi sebagai Kawasan Hutan Suaka Alam Dangku berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 952/KPTS/UM/1982 Tanggal 27 Desember 1982, Jo SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 410/KPTS-II/1982 Tanggal 29 Desember 1986, dan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76/KPTS-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001, serta SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016 Tanggal 17 Juni 2016.

Oleh karenanya dalam masa proses sanggah, saksi KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB dan kuasanya yaitu Terdakwa Amin Mansur diminta untuk membuktikan riwayat kepemilikan, dikarenakan tidak adanya alas hak kepemilikan yang dapat membuktikan lahan tersebut milik saksi KMS. H. Abdul Halim Ali maka diusulkan untuk dibuatkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas lahan tersebut oleh Terdakwa Amin Mansur yang merupakan mantan pegawai BPN sekaligus kuasa dari saksi KMS. H. Abdul Halim Ali, yang menerangkan lahan tersebut adalah milik saksi KMS. H. Abdul Halim Ali sejak tahun 1999 dan bukan merupakan Kawasan Hutan.

Diketahui sebagaimana sidang sebelumnya baik pihak BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Ahli Kehutanan secara tegas menerangkan sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2016, lokasi lahan yang diterbitkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh saksi KMS. H. Abdul Halim Ali merupakan Kawasan Hutan Suaka Alam yang merupakan tanah negara dan kekayaan negara yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Selain itu didepan persidangan juga Terdakwa Yudi Herzandi menerangkan bahwa dia diminta oleh PT SMB untuk menghubungi Camat Tungkal Jaya, dan Kepala Desa Simpang Tungkal yang tidak mau menandatangani Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik KMS. H. Abdul Halim Ali karena itu tanah negara.

"Saya hanya mengedukasi kepada Camat dan Kepala Desa Tersebut, mana buktinya kalau itu tanah negara, tanaman kelapa sawitnya punya saksi KMS. H. Abdul Halim Ali jadi tanah tersebut punya saksi KMS. H. Abdul Halim Ali, kata Terdakwa Yudi Herzandi dipersidangan.

Begitu juga Terdakwa Amin Mansur menerangkan dia hanya berkordinasi yang menyarankan untuk dibuatkan Surat Penguasaan Fisik.

"Saya ada berkoordinasi dan menyarankan untuk dibuatkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai dan berkoordinasi dengan BPN Musi Banyuasin, yang mana surat tersebut dibuat untuk proses administrasi ganti rugi lahan yang terkena imbas pelaksanaan Jalan Tol Betung Tempino Jambi," ujarnya. 

Dalam dakwaan perkara tersebut kedua terdakwa memiliki peran yakni, melakukan pergeseran trase Tol Betung Betung-Tempino sampai dengan pembuatan SPPF bidang tanah diatas tanah negara.

Yudi Herzandi sebagai orang yang mengintervensi Kepala Desa untuk menandatangani SPPF padahal Kades tidak mau.

Sedangkan, Amin Mansur adalah mantan pegawai BPN Musi Banyuasin adalah orang yang diberi kuasa oleh Haji Halim untuk menyiapkan dan membantu merancang SPPF bidang tanah, sehingga dapat diajukan sebagai dokumen administrasi ganti rugi. (Ariel)