HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Anggota Plasma, Ketua Koperasi hingga Kades di Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

PALEMBANG, MA - Setelah melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit salah satu Bank Plat Merah yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun beberapa waktu lalu.

Hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di Banyuasin, Rabu (6/8/2025).

"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara Fasilitas Kredit Bank Plat Merah sebanyak 13 orang dengan inisial sebagai berikut, SO anggota plasma, RK anggota plasma, MB anggota plasma, SA wakil ketua koperasi "A", IW Kades Desa Sedang, IS ketua koperasi "A", S ketua koperasi "BTS", A anggota plasma, H anggota plasma, M anggota plasma, SD anggota plasma, H anggota plasma dan SU anggota plasma dan sekdes tanjung laut," ujar Vanny.

Vanny menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Banyuasin dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. 

"Para saksi hadir masing-masing diajukan sebanyak kurang lebih 20 hingga 25 pertanyaan oleh penyidik," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni, Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada perusahaan dimaksud. (Ariel)