Marak Pungutan Terhadap Wali Murid, Gibas Temui Komisi D DPRD dan Dinas Pendidikan Cilacap
November 05, 2021
Cilacap, MA - Maraknya pungutan dari sekolah kepada wali muridnya, membuat ORMAS Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Cilacap, melaksanakan Audiensi dengan pimpinan dan anggota komisi D DPRD Cilacap diruang rapat komisi D Kamis (4/11/2021).
Kedatangan sejumlah anggota disambut baik oleh Ketua Komisi D DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi beserta anggota komisi D.
Ketua Gibas Cilacap, Bambang Purwanto kepada awak media mengatakan keluhan dari masyarakat yang kami terima itu terkait dengan masalah sumbangan untuk sekolah.
"Jadi wali murid merasa keberatan dengan adanya sumbangan.
Kalaupun iya, wali murid untuk membiayai pendidikan di sekolahnya mestinya dana yang harus diberikan berupa sumbangan sukarela, jadi tidak ada semacam rekayasa," kata Bambang.
Menurutnya, dimasa pandemi ini, masih ada sekolah yang minta sumbangan, wali murid merasa keberatan.
"Ini tidak pada tempatnya, kami tegaskan, sumbangan yang dikemas dalam bentuk pungutan itu adalah sebuah penindasan.
Kalau pihak sekolah meminta sumbangan ya seikhlasnya, serta berikan ruang dan waktu wali murid untuk menentukan besaran sumbangan," jelas ketua Gibas Cilacap.
Gibas mengirim surat ke DPRD Cilacap, lanjut Bambang, untuk diadakan audiensi agar bisa ditemukan solusi, formulasinya sumbangan tersebut seperti apa.
"Ada formula, ada maping karena kemampuan wali murid tidak sama.
Target Gibas di Cilacap dengan pilar pendidikan tidak boleh ada pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan" pungkas Ketua Gibas.
Menurut Sekretaris Komisi D, Suheri, bahwa kami perhatikan sering terjadi sumbangan kepada wali murid.
"Hanya yang menjadi persoalan disini didalam pengaturan baik dalam Perda No.6 tahun 2014, maupun Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan atau sumbangan disana membuat bingung mereka baik pihak sekolah maupun komite, karena adanya kebutuhan untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan harapan pemerintah," kata Suheri.
Setiap tahun Kabupaten Cilacap, lanjut Sekretaris komisi D, menganggarkan 30 persen lebih dari APBD untuk bidang pendidikan, akan tetapi untuk faktanya masih banyak kekurangan diantaranya untuk menggaji guru pendamping tidak tetap.
"Sehingga mungkin salah satu upaya untuk memberikan kesejahteraan mereka itu para komite maupun satuan pendidikan itu meminta sumbangan," terang Suheri.
Ditempat terpisah, ruang rapat DPRD auidensi Gibas dengan komisi D juga dilakukan dengan mengundang seluruh Kepala Sekolah SD, SMP Negeri se-eks Kotip Cilacap, para Komda dan Korwil bidang pendidikan.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap, Kastam, kepada awak media mengatakan, semua sudah disampaikan dan sudah ditampung oleh Dewan, dan akan segera kami tindak lanjuti dengan surat, supaya nanti di lapangan tidak ada lagi yang kurang sesuai dengan konsep yang masuk dalam ranah sumbangan.
"Teman-teman komda akan mensosialisasikan kepada anggotanya supaya kalau ada hal yang belum sesuai mohon untuk diluruskan," ucap Kastam.
Dirinya mengapresiasi tentang kesamaan pikiran untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Cilacap.
Ketua komisi D, Didi Yudi Cahyadi, mengatakan terkait sumbangan kita minta Disdik harus sesuai dengan regulasi yabg ada, di PP No.57 tahun 2021 serta Perda No.6 tahun 2014 sudah ada dimana yang namanya sumbangan tidak boleh untuk fisik.
"Kita minta pada dinas terkait untuk menertibkan, dan memberikan surat edaran pada seluruh Kepala sekolah di Kabupaten Cilacap, baik itu kepala sekolah SD maupun SMP, agar mereka memahami regulasi dan menyampaikan ke Komite sekolah, karena yang terima sumbangan itu bukan Kepala Selolah (Kasek), tetapi Komite sekolah," kata Didi.
Komite sekolah, lanjut ketua komisi D, juga harus tahu aturan.
"Batasan yang boleh untuk sumbangan, untuk di musyawarahkan antara Kasek dan komite," kata Didi.
Buat schedule perencanaan yang jelas pada dinas pendidikan, mana yang harus percepatan pembangunan di sekolah.
"Kita punya Provinsi, Kementerian, DPR RI, DPRD provinsi, ayo ditata bareng, bagaimana membikin perencaan yang baik, sehingga jelas, kalau sudah tercover semua tidak perlu meminta sumbangan pada wali murid," beber Ketua Komisi D. (Pour)