terkini

Beredar Surat Pencabutan Masa Pandemi, Ini Penjelasan Pemerintah Kabupaten Barru

3/19/22, 22:36 WIB Last Updated 2022-03-19T15:36:50Z

 



BARRU MA---Hari ini Sabtu 19 Maret 2022 masyarakat dihebohkan sembari berucap syukur setelah mendapat informasi dari berbagai media sosial sepenggal surat edaran yang menyatakan masa pandemi di Indonesia oleh pemerintah dikatakan sudah di cabut dan tidak berlaku lagi.


Sebuah grup WhatsApp terdepan di Kabupaten Barru sekira pukul 08.00 pagi hari Sabtu 19 Maret memposting sepenggal Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid19 menyatakan masa pandemi dicabut dan tidak berlaku lagi.


Sementara itu Ketua Satuan Tugas Penangan Cepat Covid19 Barru mewakili pemerintah Kabupaten menanggapi, pencabutan masa pandemi tidak begitu gampang banyak proses yang harus dilalui, dikatakannya masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan hal hal yang tidak jelas sumbernya.


Surat yang di shere oleh anggota grup IKB itu tidak benar "ini hoaks belum ada surat edaran di keluarkan terkait pandemi Covid19, kalau to ada bertahap contoh Pandemi selesai tetap akan berubah status menjadi Endemi, tidak langsung selesai, jadi tidak benar, apalagi ada surat edaran Satgas Pusat tekait prokes pelaku perjalanan"Terang Ketua Penangan Covid19 Barru, Via WhatssApp, Sabtu 19/3/22.


Ditambahkan, jadi yang bisa menyatakan situasi pandemi itu adalah Presiden dan diteruskan kepenaggung jawab penanganan covid19 secara Nasional dalam hal ke Pak Luhut Binzar Panjaitan bukan kepala BNPB yang menyatakan selesai seperti surat yang beredar melalui medsos, Pungkas Darwis Ketua Penanganan Covid19 Kabupaten Barru.(Amap)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beredar Surat Pencabutan Masa Pandemi, Ini Penjelasan Pemerintah Kabupaten Barru

Terkini

Topik Populer