terkini

Terdakwa Kasus Arisan Motor Remoru dan New Antariksa Divonis 2 Tahun Penjara

3/02/22, 23:26 WIB Last Updated 2022-03-02T16:26:51Z

 


   

Cilacap, MA - Sidang kasus arisan motor Remoru dan New Antariksa di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim PN Cilacap, Rabu (2/3/2022).


Sidang secara daring ini menghadirkan terdakwa Liem Eng Ket dan Purnomo Budi Santoso, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan SH MH dengan anggota Achmad Yuliandi Erria Putra SH. 


Juga hadirJaksa Penuntut Umum Santa Nofena Christy SH.


Sidang kali ini juga dihadiri Penasihat Hukum korban, Noferintis Tafonao SH, Muhammad Ma'arif SSy, dan Dismo SH. 


Sidang mendengarkan amar putusan yang dibacakan bergantian oleh Mejelis Hakim, yakni Kristanto Sahat Hamonangan SH MH dan anggota Achmad Yuliandi Erria Putra SH. 


Usai sidang, Penasihat Hukum korban, Noferintis Tafonao mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya menerima  putusan Majelis Hakim PN Cilacap yang pada hari ini telah dibacakan. Hasilnya, terdakwa yaitu Purnomo Budi Santoso dan Liem Eng Ket divonis selama 2 tahun penjara. 


"Sebagai klien korban, hasil putusan ini kami terima," kata Noferintis. 


Ia mengakui, pihaknya juga disarankan oleh Majelis Hakim bahwa ketika hal ini sudah diputus dan amar putusan sudah dituangkan terkait hasil dari pailit para terdakwa tersebut, akan ia sampaikan nanti kepada para kurator, untuk mengembalikan hak-hak atau uang para korban. 


"Asetnya sekitar Rp 10 miliar, ada 4 aset di Cilacap. Tentu ini masih kurang karena kerugian para korban mencapai Rp 13,4 miliar. Masih kurang sekitar Rp 3,4 miliar," ungkapnya. 


Menurut Noferintis, hal itu tidak masalah bagi pihaknya asalkan ketentuan yang telah dituangkan dalam amar putusan hari ini pihaknya bersikukuh akan tetap mengejar ke Pengadilan Niaga nantinya. "Atau melalui kurator yang dipercayakan oleh terdakwa," tandasnya. 


Terkait putusan Hakim, Noferintis secara terus terang mengapresiasi. "Artinya, dalam putusan ini Hakim tegak lurus, tidak seperti yang kami duga bisa 'masuk angin', tapi tidak. Dan kami sangat berterimakasih dengan putusan Hakim," ungkapnya. 


Muhammad Ma'arif SSy menambahkan, mengenai aset ada sekitar Rp 10 miliar. Tinggal nanti kita dari pihak korban seperti apa ke depan, mau tetap mengajukan atau menunggu koordinasi dari semuanya. 

Untuk nasabah nanti seperti apa. Kita perlu ngumpul dulu.


Sementara, salah satu nasabah arisan motor, Wahyu mengatakan sidang hari ini sudah keputusan. 


"Jaksa sudah memberikan yang terbaik, sehingga kami melihat Hakim ini netral, tidak memihak sana-sini dan keputusan itu saya anggap ya sudah keputusan," katanya. 


Wahyu menambahkan, mudah-mudahan kuasa hukum dari terdakwa yang mengatakan pikir-pikir, semoga ada upaya lain dan Hakim lebih bijaksana serta mengerti bahwa keputusan itu tidak berubah. 


Menurut Wahyu, sebetulnya 2 tahun itu masih kecil, tapi karena sudah dipertimbangkan baik-baik, ya sudah. 


"Kemudian setelah ini kita yang mengajukan perdata, karena kita harus rembugan sama teman-teman kita untuk kumpul dulu. Nanti kalau sudah ada keputusan kita akan menindaklanjuti apa yang kita harus melangkah," katanya. 


Ditanya aset terdakwa akan diburu, Wahyu menegaskan iya. "Aset itu diburu karena saya punya data sendiri. Dari semua aset yang kita sudah kirimkan itu sudah ada plang bahwa (aset) ini sudah dijual. Itu kapan lakunya saya tidak tahu. Mudah-mudahan secepatnya. Kita berharap uang dari hasil penjualan itu langsung dibagi, langsung diberikan kepada kita semua. Dan kuasa hukum sudah berupaya sedemikian rupa untuk membantu kami, dan kami tidak mungkin melepaskan begitu saja. Kami sudah basah, kami akan berenang terus mengejar bagaimana uang kami kembali," tegas Wahyu. 


Kuasa hukum terdakwa, Ratman Al Poniman mengungkapkan, 

terkait persidangan tadi pihaknya selalu Penasihat Hukum sudah memperjuangkan dari awal, dari bukti BAP, penyidikan sampai dengan P21 hingga persidangan hari ini. 


"Meski kami merasa sangat kontra produktif, apapun yang namanya pelaku utama dengan klien kami yang hanya leader harus menerima tuntutan dan putusan yang sama, ya semua ini dari masing-masing aparat penegak hukum ada upaya banding dan kami tawarkan kepada klien kami. 


Namun setelah kami clear-kan dengan klien kami dan dipikir-pikir, klien kami sudah menerima dengan putusan 2 tahun," katanya. 


Ditanya upaya lain, Poniman menjawab tidak, berarti ini sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). 


Terkait korban, Poniman mengatakan itu masalah perdata yang tadi sudah disampaikan. 

Pengembalian uang sudah dituangkan dalam proses persidangan. 


Poniman berharap, karena ini sudah diterima ya kami ikuti saja. 


"Klien kami kan sudah menerima," ungkapnya. (Pour)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdakwa Kasus Arisan Motor Remoru dan New Antariksa Divonis 2 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer