terkini















Praktisi hukum Dr.Rudi Chandra,SH,MH,MM sesalkan kebijakan Polres Pesisir Selatan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka empat orang OTT diruangan ULP dan LPSE

5/20/22, 16:48 WIB Last Updated 2022-05-20T09:48:22Z



 SUMBAR,MA-Praktisi hukum Dr.Rudi Chandra,SH,MH,MM sesalkan kebijakan Polres Pesisir Selatan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka empat orang OTT diruangan ULP dan LPSE Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terkait dugaan fee proyek sangat disesalkan.


kasus tiga ASN dan satu rekanan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait fee proyek tersebut,yang sekarang tidak ditahan,ini sangat disayangkan, karena mereka dari keterangan yang terkait (polres Pessel)adalah OTT.


 Praktisi Hukum Dr. Rudi Chandra, SH, MH MM mengatakan, “sangat disesalkan Polres Pessel tidak lakukan menahan terhadap para tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan)  tiga ASN dan satu rekanan, yang dilakukan oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Pessel ,” ujarnya.


Lanjutnya lagi,"Polres tidak ada alasan untuk tidak lakukan penahanan terhadap karena statusnya sudah tersangka,karena kalau dilepaskan akan besar kemungkinannya bisa menghilangkan barang bukti , kalaupun dibolehkan adanya penangguhan, bukan seseorang yang OTT.


Tipikor,yang dibolehkan seperti kejadian diLaka lantas, berkelahi, dan kasus ringan lainnya yang ancamannya lima tahun kebawah ancaman hukumannya," tuturnya yang juga seorang pengacara ini.


Mengapa harus ditahan karena ada resiko penhilangan data serta barang bukti,sehingga akan menghambat penelaahan atau pendalaman kasus dugaan korupsi ini,"tuturnya mengakhiri.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Praktisi hukum Dr.Rudi Chandra,SH,MH,MM sesalkan kebijakan Polres Pesisir Selatan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka empat orang OTT diruangan ULP dan LPSE

Terkini

Topik Populer