Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI, Kejati Sumsel Periksa Dua Eks Pejabat Bank
![]() |
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari |
PALEMBANG, MA - Setalah sebelumnya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp 506 miliar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Kali ini dua mantan pejabat salah satu Bank Plat merah diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (12/8/2025).
"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 2 orang dengan inisial sebagai berikut, LS selaku Mantan Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu bank plat merah pusat tahun 2011 dan K selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah pusat tahun 2010-2014," ujar Vanny.
Vanny menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
"Kedua saksi dimaksud diajukan sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik," ujarnya.
Diketahui dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit tersebut sebesar Rp1,3 Triliun.
Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. (Ariel)