terkini

Diduga Siluman, Proyek Bronjong dan Kios Kawasan Wisata Bendungan Watervang Tanpa Papan Proyek

6/12/22, 21:53 WIB Last Updated 2022-06-12T14:56:37Z

 

Pembangunan Bronjong Kawasan Wisata Bendungan Watervang Lubuklinggau (Foto:YoungAL)

Lubuklinggau, MA – Tidak terdapat papan proyek, proyek pembangunan bronjong dan kios Kawasan Wisata Bendungan Watervang Lubuklinggau diduga siluman.


Pantauan langsung di kawasan wisata bendungan watervang diketahui terdapat pengerjaan proyek yang saat ini berlangsung (12/06/2022), terdapat juga sejumlah pekerja yang tengah mengerjakan bendungan dan kios-kios kawasan tersebut, tidak terdapat papan proyek dan hanya terdapat beberapa banner dengan logo berlambang PU (Pengerjaan Umum).


Konfirmasi dengan salah satu pekerja mengungkapkan ini pekerjaan pemerintah, sedangkan lebih detail terhadap pekerjaan tersebut tidak diketahui.


“Proyek pemkot pak, kami hanya bekerja,” ungkap salah satu pekerja, lebih lanjut ditanya terkait papan proyek pekerjaan pekerja tersebut hanya diam.


Pembangunan Kios-kios Kawasan Wisata Bendungan Watervang Lubuklinggau (Foto:YoungAL)


Sementara itu, Ketua LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH, menyayangkan  pekerjaan proyek tersebut.


“Sangat disayangkan jika proyek sebesar itu tidak memiliki papan proyek, saya kira pihak kontraktor dan pengawas lebih professional dan lebih paham pentingnya papan proyek dalam sebuah pekerjaan,” ungkapnya.


Menurutnya, Informasi di dalam papan nama proyek haruslah mencantumkan nama proyek, nomor kantor atau perusahaan proyek, asal anggaran yang digunakan, besar anggaran, waktu pelaksanaan, nama sebuah perusahaan yang melaksanakan proyek dan nama perusahaan yang mengawasi jalannya proyek tersebut juga wajib dicantumkan.


“Tujuan papan proyek ini untuk transparansi anggaran, dan memudahkan masyarakat serta lembaga untuk melakukan pengawasan, papan proyek juga harus dibuat kokoh dan mudah terlihat dari jauh, jika dibuat samar dan tidak kokoh (rusak/hilang) yang ada dugaan proyek tersebut punya siluman,” terangnya.


Anshor juga menambahkan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). (red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Siluman, Proyek Bronjong dan Kios Kawasan Wisata Bendungan Watervang Tanpa Papan Proyek

Terkini

Topik Populer