terkini

Puskesmas Kerta Mukti diduga melanggar PPRI Nomor 101 Tahun 2014.

9/26/22, 22:26 WIB Last Updated 2022-09-26T15:26:51Z



OKI,MA-Kegiatan pemusnahan limbah medis dengan cara dibakar tanpa menghiraukan dampak lingkungan oleh pihak Puskesmas Kerta Mukti Kabupaten Ogan Komering Ilir. Media ini ketika melakukan kontrol sosial di halaman puskesmas tersebut, terlihat ada tumpukan sampah yang telah dibakar, dan ironisnya tumpukan sampah tersebut masih terlihat seperti tidak dibersihkan 


Melihat tumpukan sampah yang telah di bakar itu media ini menduga ada beberapa jenis limbah medis yang di bakar yaitu bekas jarum suntik, dan beberapa botol bekas obat serta alat limbah medis lainnya. 


Saat dimintai keterangan, Kepala Puskesmas Karta Mukti enggan memberikan keterangan ataupun tanggapanya. 


Di lain tempat, Iwan Setiawan selaku kepala dinas kesehatan kabupaten oki mengatakan "Kenapa Puskesmas yang sudah terakreditas seperti itu, masih saja tidak menghiraukan keselamatan masyarakat dan pasien dengan cara membakar limbah medis tanpa melihat dampak lingkungan sekitar. Jika seperti ini kami akan melaporkan ke berbagai pihak demi keselamatan sebagai masyarakat.” tegasnya


Masih kata Iwan Setiawan, "Kita akan mengecek langsung ke puskesmas tersebut melalui bidang Kesling yang lebih bertanggung jawab terhadap pengawasan dilapangan." pungkasnya


Iwan Gondrong, selaku ketua Lemabaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir mengatakan jika memang terbukti atas dugaan hasil kontrol sosial di lapangan ini, jelas ini sudah melanggar PPRI Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun serta UU Nomor 32 Tahun 2009


"Bilamana dugaan ini terbukti, jelas sudah melanggar dan sudah diatur dalam PPRI Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun serta UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukaan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 59, itu dipidana penjara paling singkat 1 Tahun dengan denda 1 Miliar dan penjara 3 Tahun dengan denda 3 Miliar. Apalagi kegiatan bakar membakar itu sudah dilarang dan sudah ada aturannya." ujarnya 26/09/2022


Masih kata Iwan Gondrong, "Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa, “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”


 Lanjut Iwan Gondrong, "Kepada pihak terkait ditindak tegas kepada oknum yang tidak mentaati aturan, apa lagi aturanya sudah jelas dan barang bukti di lapangan ada." pungkasnya (Ondi).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puskesmas Kerta Mukti diduga melanggar PPRI Nomor 101 Tahun 2014.

Terkini

Topik Populer