Mantab..!! Kejari Kendal Gelandang Kades Kertosari Masuk Bui Akibat Korupsi Dana Desa 530 Juta
KENDAL | Media Advokasi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menahan Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, inisial W telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dalam proyek pembangunan jalan rabat beton pada Senin, 26 Mei 2025.
Penetapan W sebagai tersangka karena diduga ia telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
Adapun proses penetapan tersangka terhadap Kades Kertosari dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 29 saksi dan tiga ahli dalam rangkaian proses penyidikan, serta didukung dengan alat bukti lain berupa LHP atas Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kendal dengan kerugian Keuangan negara Rp.530.875.083,22 (lima ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah dua puluh dua sen).
Dengan LHP Nomor : 700.1.2.2/164/Insp Tanggal 15 Mei 2025 yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari Kec.Singorojo Kab. Kendal tanggal 1 Maret 2024.
Selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Tim Penyidik selanjutnya menetapkan W selaku Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo sebagai tersangka.
Adapun Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Kajari, W diantaranya membuat pertanggungjawaban palsu, speck dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
"Pengelolaan anggaran di lakukan oleh kepala desa sendiri tanpa melibatkan perangkat yang lain, dan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," terang Kajari.
Oleh karena itu, penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap tersangka W selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Akibat perbuatan nya, tersangka W diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(Khozin).