Kejari Aceh Singkil Sudah Selesaikan 31 Kegiatan di Rumah Restorative Justice
October 29, 2022
Aceh Singkil-mediaadvokasi.id Pada 3 Oktober 2022 lalu Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah membentuk 116 rumah restorative justice yang tersebar di semua desa.
Dari jumlah itu, kegiatan yang sudah selesai digelar sebanyak 31 rumah restorative justice."Mulai dari penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, posyandu, musyawarah penyusunan APBDes hingga perdamaian perselisihan antar-warga."kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi, Sabtu (29/10/2022).
Dijelaskannya, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice antaralain adalah selesainya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan.
Kemudian terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat.Dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice, maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen. Sehingga menghasilkan keputusan yang diterima semua pihak.
Keadilan restoratif dicapai di daerah itu diantaranya, penghentian kasus seorang karyawan usaha ayam di Desa Lae Butar, yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang.
"Tersangka kala itu disuruh tranfer uang pembelian ayam oleh juragannya. Namun, tersangka malah membawa kabur uang tersebut.Kejari Aceh Singkil menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara pada 6 Oktober di rumah restorative justice Desa Lae Butar. "Terang Budi.
Contoh kasus lainnya, lanjut Budi, kasus kecelakaan di Desa Tanah Bara. Telah terjadi proses perdamaian. Sementara di Desa Sirimo Mungkur, melalui musyawarah yang dilakukan perangkat desa dalam penyelesaian perselisihan antar sesama warga.
"Setidaknya hingga kini berbagai penyelesaian perselisihan dan bermacam kegiatan telah terlaksana di rumah restorative justice 31 desa dari 11 kecamatan." Katanya. (Ahmad)