terkini

Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Pujo
10/27/22, 16:05 WIB Last Updated 2022-10-27T09:05:01Z


Aceh Tamiang-mediaadvikasi.id Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pengedar uang palsu yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, (18/10/2022) lalu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo dan Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayah S.H, M.H, melakukan Konferensi Pers, pada Kamis (27/10/2022) mengatakan," pelaku yang diamankan yaitu berinisial AR, warga Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. “ Barang bukti yang ikut diamankan selain uang palsu juga turut diamankan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1548 NJ,” jelas AKBP Imam Asfali.

AKBP Imam Asfali menjelaskan, uang palsu tersebut diperoleh oleh pelaku dari seseorang disalah satu wilayah dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap siapa dan dimana proses pembuatan uang palsu dimaksud.


"Pelaku melakukan aksinya pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu yaikni pelaku mendatangi kios BSI Link yang berada di Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru untuk melakukan transaksi pengiriman uang kerening milik pelaku sendiri sebesar Rp 400.000 dengan uang palsu pecahan Rp 100.000.

AKBP Imam Asfali menjelaskan juga, pada saat menyerahkan uang palsu tersebut, pelaku menggulung dengan uang asli pecahan Rp.10.000,  dan langsung meninggalkan kiso BSI Link di Kampung Kesehatan. “ Saat itu karyawan Kios BSI Link tidak melakukan pengecekan karena sedang ramai pengunjung,” terang Kapolres Kepada Awak Media.

Namun, keberadaan uang palsu diketahui pada saat melakukan penghitungan uang oleh karyawan kios BSI Link tersebut, mendapati uang palsu kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Tamiang. “ Berdasarkan informasi diterima, kemudian personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Imam Asfali.


Disampaikan AKBP Imam Asfali, pelaku membeli uang palsu pecahan Rp 100.000 tersebut sebanyak 50 lembar dengan harga Rp 1 000 000, dan pelaku menyetorkan pembelian uang palsu itu melalui top up disalah satu swalayan kea kun Dana penjual dengan nomor 0822773214269. “ Setelah transaksi dilakukan, kemudian pelaku dan penjual melakukan perjanjian untuk pengambilan uang palsu itu di terminal Pinang Baris," sebut Kapolres.

Tetapi, pada saat pelaku tiba di terminal Pinang Baris, pelaku tidak bertemu dengan penjual, melainkan penjual mengarahkan pelaku untuk mengambil uang palsu tersebut sebanyak 50 lembar yang di bungkus plastik hitam dan diletakkan dibawah kursi salah satu halte yang berada di terminal Pinang Baris. “ Pelaku membeli uang palsu itu sekitar 3 bulan lalu dan mengedarkannya sebanyak 10 lembar atau dengan nominal Rp 1.000 000,” sebut AKBP Imam Asfali lagi.

Lanjutnya, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang dan di persangkakan dengan Pasal 26 Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang jo Pasal 245 KHUPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. “ Saya harapkan kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang agar lebih hati-hati dan jeli untuk meneliti uang saat melakukan transaksi, terlebih orang-orang yang tidak kita kenali,” harapan AKBP Imam Asfali.(Eri Efandi).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Terkini

Topik Populer