terkini

Rapat Paripurna: Pandangan Umum Fraksi DPRD Asahan atas Ranperda APBD 2023.

10/31/22, 21:46 WIB Last Updated 2022-10-31T14:46:04Z



Asahan,MA-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Ranperda tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan TA 2023, Senin (31/10/2022) bertempat di Aula Rambate Rata Raya Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan. 


Pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH memimpin langsung dalam acara Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2023.


Kemudian, pada pidatonya, Ketua DPRD Kabupaten Asahan mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, bahwa pembicaraan selanjutnya dilakukan dalam rapat paripurna dengan kegiatan sebagai berikut : (a) pemandangan umum Fraksi atas nota keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3). 


"Untuk itu, pada hari ini, DPRD Kabupaten Asahan mengadakan Rapat Paripurna dalam acara pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terdahap Ranperda tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023", ujar Ketua DPRD Asahan. 


Ia mengatakan, bahwa atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, akan menyerahkan pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan kepada Bupati Asahan, guna bahan pembahasan dalam penyampaian jawaban Bupati Asahan pada Rapat Paripurna berikutnya.


Diakhir pidatonya, Ketua DPRD Asahan menyampaikan, bahwa hasil evaluasi Gubernur tentang perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyempurnaan oleh Badan Anggaran bersama TPAD Kabupaten Asahan, pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu. Kemudian penyesuaian telah dilaksanakan dengan terbitnya Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran. 2022 dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2022 tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.


Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yaitu Fraksi Partai Gerindra Nurhayati, Fraksi Partai Golkar Rippi Hamdani, Fraksi Partai PDI. Perjuangan Parlindungan Manurung, Fraksi Partai Demokrat Rita Marisa Siregar, Fraksi Partai PAN Nurman Abdy Siagian, 

Fraksi Partai PPP Ilham Sarjana dan Fraksi Nurani Keadilan Alimin. 


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Wil).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna: Pandangan Umum Fraksi DPRD Asahan atas Ranperda APBD 2023.

Terkini

Topik Populer