terkini

Kejati Banten Berhasil Penjarakan Tersangka Mafia Tanah Di BPN Lebak.

11/23/22, 11:16 WIB Last Updated 2022-11-23T04:16:42Z


BANTEN,MA-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka Mafia Tanah EHP, dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018- 2021, Selasa (22/11/2022).


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH dalam Konferensi Persnya mengatakan bahwa sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka EHP (Mafia Tanah,-red) pihaknya telah menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Adapun nama nama yang terlibat, Tersangka AM dan tersangka DER (honorer) telah menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS) kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 (dua) Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)," ungkapnya.


Selanjutnya dia menyebut, suap atau gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.


"Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19," jelasnya.


Kemudian setelah dilakukan  pemeriksaan, pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.


"Dengan demikian saat ini terhadap  tersangka EHP telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," tandasnya. (Red).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Banten Berhasil Penjarakan Tersangka Mafia Tanah Di BPN Lebak.

Terkini

Topik Populer