terkini















Inspektorat segera Evaluasi PPK PUPR dan Perkimtan Kota Palembang

2/15/23, 16:56 WIB Last Updated 2023-02-15T09:57:35Z
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, SH., MH (foto:net)



Palembang, MA – Target kerja Optimal, Inspektorat kota Palembang, segera evaluasi personil PPK dan Pengawasan pada 2 OPD, Dinas PUPR dan Perkimtan Kota Palembang. 

Menanggapi peran PPK Dinas PUPR dan Perkimtan kota Palembang, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, SH., MH, menilai akan melakukan evaluasi penempatan personil. 

"Terhadap permasalahan ini kami akan melakukan evaluasi mendalam agar penempatan personil yang terlibat dalam kegiatan baik sebagian PPK, maupun  Pengawas pada PUPR dan PERKIMTAN agar tidak melebihi beban atau batas kemampuan sehingga dapat bekerja lebih optimal," terangnya dalam via pesan whatsapp (13/02). 

Evaluasi yang dilakukan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dan beban dari PPK pada 2 OPD tersebut, sebagai dari upaya menindaklanjuti temuan BPK.


Diberitakan sebelumnya, terdapat  995 proyek sebesar Rp. 397,6  miliar pada 2 OPD yakni Dinas PUPR dan Perkimtan Kota Palembang hanya disokong 28 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan hanya dilakukan pengawasan internal oleh PPK dengan menunjuk pengawas lapangan, yang diduga menjadi sebab timbulnya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal pada 2 OPD tersebut yang mencapai Rp.26,3 miliar.
 
Diketahui, Pada dinas PUPR setidaknya disokong 22 PPK yang terdiri dari 15 PPK untuk pelaksanaan jalan dan 7 PPK untuk pekerjaan irigasi dan jaringan, sementara pada Dinas Perkimtan disokong 6 PPK untuk pelaksanaan pekerjaan jalan dan lingkungan.
 
Tak tanggung-tanggung 28 PPK ini bertanggung jawab atas 995 paket dengan nilai Rp.397,6 Miliar, dimana pada pelaksanaan jalan di Dinas PUPR rata-rata PPK dapat menyokong 57 paket yang bersumber dari APBD atau APBD-P dengan rata-rata nilai pekerjaan Rp. 13 Miliar dalam satu tahun anggaran.
 
Diketahui juga dari 15 orang PPK pelaksanaan jalan, terdapat tiga PPK yang dapat menyokong lebih dari 100 paket dan terdapat 8 orang PPK menyokong kurang dari 50 paket pekerjaan, sementara sisanya berkisar antara itu.
 
Sedangkan, pada pelaksanaan jalan lingkungan di Dinas Perkimtan rata-rata PPK dapat menyongkong 68 paket dan dua diantaranya hanya menyokong kurang dari 50 paket pekerjaan.
 
Terhadap hal tersebut dinilai terjadinya ketimpangan beban dari jumlah dan nilai paket yang dianggap berdampak pada beban pengawasan yang tidak merata antar PPK.
 
PPK sendiri dalam pelaksanaan dilapangan dibantu oleh pengawas lapangan dari internal dinas masing-masing, yang dipilih dan ditetapkan langsung dengan SK oleh PPK, yang menjadi dasar Ketimpangan-ketimpangan lain yang menjadi sebab kurangnya pengawasan pekerjaan oleh PPK, sehingga terdapat pengawas lapangan tertentu yang mengawasi banyak paket pekerjaan.
 
Optimalisasi dalam pengawasan ini sendiri diragukan karena beban jumlah paket yang diawasi bersamaan dengan tugas rutin kantor yang wajib dilaksanakan oleh para pengawas lapangan.
 
Tak sampai disitu, PPK dan Pengawas sendiri mengakui dengan tegas bahwa tidak seluruh paket pekerjaan dapat terawasi secara maksimal, yang berpolemik antara banyaknya paket dan besarnya nilai pekerjaan yang dapat terjadi dalam waktu bersamaan.
 
PPK sendiri biasanya hanya melakukan tiga kali pengawasan, ketika pengukuran titik nol, saat pelaksanaan dan saat serah terima sementara pekerjaan (PHO), sementara pengawas tidak secara rutin ke lokasi pekerjaan namun hanya menunggu perintah dari PPK, dan menjadi dilema karena tidak adanya anggaran biaya transportasi pengawasan.
 
Lebih parahnya terjadi rata-rata pengawas lapangan tidak menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala, pengawas hanya menyampaikan laporan secara lisan kepada PPK tanpa didukung dokumen tertulis.
 
Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah kota Palembang, dimana permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan menjadi tidak sesuai dengan tujuan pengadaan dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. (Young Al)
 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inspektorat segera Evaluasi PPK PUPR dan Perkimtan Kota Palembang

Terkini

Topik Populer