Pasar Murah Hari Ke-7 Dilaksanakan Diskoperindag Di Desa Sei Kuruk II, Blok 11
Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian Aceh Tamiang adakan Operasi pasar pasar murah yang Ke- 7 dalam penganan inflasi dan stabilitas prekonomian di Kabupaten Aceh Tamiang, yang dilakukan di Desa Sei Kuruk II Blok 11, Kecamatan Seruway, pada Rabu (05/04/2023)
Pada kesempatan tersebut Kabit Perdagangan M. Nukh Nazemi mengatakan," kegiatan pasar murah yang di laksanakan di Kecamatan Seruway adalah kegiatan yang ke- 7 kalinya yang mana sebelum nya dilaksanakan Kecamatan Kota Kuala Simpang, Tenggulun, Sekerak, Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu dan Kecamatan Rantau," Ucap Kabid Perdagangan M. Nukh.
Dilakukannya pasar murah dalam upaya penanganan inflasi yang berdampak kepada Masyarakat, serta mendukung kebijakan Pemerintah menunjang kelancaran distribusi dan stabilitas perkonomian masyarakat.
M. Nukh menambahkan," adapun dari 4 (Empat) bahan pokok dengan harga yang murah meliputi; Beras 1 (Satu) sak 5 kg dengan harga Rp. 36.000. Gula pasir 1 kg Rp. 9500. Minyak goreng 1 kg Rp.16.500, dan Telur ayam 1 (Satu) Papan dengan harga Rp. 33.000," Terang M. Nukh.
Dengan dilaksanakannya pasar murah yang harganya fantastis dan murah dapat terjangkau kepada masyarakat guna membantu meringankan beban ekonomi yang saat ini terdampak dari inflasi pada Ramdan dan menyambut Idul Fitri 1444 H nantinya.(Eri Efandi)