Amnurdani Layangkan RDPU Terkait pengumuman nomor : 11/Pansel-KIP.ATAM/2023
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Amnurdani warga Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang, layangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang pada senin (17/07/2023).
Amnurdani menyampaikan, surat permohonan RDPU tersebut dilayangkan, sehubungan dengan pengumuman nomor : 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tertanggal 14 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Panitia Pelaksana Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, yang diduga banyak terdapat kejanggalan,"ucapnya.
"Kami menilai Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, telah jauh mundur kebelakang terkait keterbukaan informasi publik saat pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur'an yang dilaksanakan didalam gedung dan tidak diketahui, serta disaksikan oleh masyarakat luas.
"Calon Anggota KIP tidak melakukan ujian dengan menggunakan komputer, padahal nantinya mereka akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Presiden, Legislatif, bahkan pemilihan Kepala Daerah. Mereka juga akan menjadi pemimpin bagi PPK, PPS.
"Pada awalnya DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Miswanto SH sebagai Ketua Panitia Seleksi penerimaan calon tim independen Penjaringan dan Penyaringan, namun pada akhirnya tim independen setelah terbentuk lain pula labelnya menjadi Panitia seleksi yang diketuai oleh Aliyandi, SH. Hal ini nantinya yang sangat perlu mendapat klarifikasi dari DPRK.
"Ada pengumuman tertanggal 14 Juli 2023 ditandatangani Ketua Komisi 1 Miswanto SH, bernomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023.
Muncul juga pengumuman panitia Seleksi calon anggota KIP terkait hasil ujian tertulis yang ditandatangani Ketua Pansel Aliyandi, SH, tertanggal 13 Juni 2023, bernomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023, yaitu terdapat dua nomor pengumuman yang sama.
"Terkait rapat pleno penetapan calon anggota KIP yang diduga dilakukan diluar Gedung DPRK Aceh Tamiang dan diduga melanggar Tatib DPRK Aceh Tamiang pasal 99 ayat 4, sangat perlu mendapat klarifikasi.
" Penggunaan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk tandatangan Ketua Komisi 1, juga perlu mendapat klarifikasi.
"Begitu banyaknya administrasi yang diduga dilanggar oleh pihak-pihak Penyeleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, maka dipandang perlu membentuk kembali tim independen Penjaringan calon anggota KIP yang terbebas dari berbagai unsur dan calon anggota KIP Aceh Tamiang yang sudah diumumkan sesuai pengumuman nomor : 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 yang diduga menyalahi aturan,"ungkap Amnurdani. (Eri Efandi).