Ketua DPRK: Pleno Calon Anggota KPU, Diduga Banyak Menuai Kontroversi
July 18, 2023
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Suprianto ST Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sampaikan pernyataan sikapnya melalui konfrensi Pers terhadap pleno calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 - 2028 yang dilaksanakan oleh Komisi I dan diduga banyak menuai kontroversi. Kegiatan berlangsung diruang pimpinan DPRK di Karang Baru. Senin (17/07/2023).
"Sehubungan dengan pengumuman nomor : 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tertanggal 14 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Panitia Pelaksana Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, tidak sesuai dengan peraturan DPRK nomor : 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang dan tanpa sepengetahuan serta izin dari Ketua DPRK,"jelas Suprianto.
"Mengacu pada pasal 99 ayat 4 bahwa semua jenis rapat harus dilakukan didalam gedung DPRK Aceh Tamiang, terkecuali keadaan darurat dan pemindahan lokasi harus ada persetujuan dari pimpinan DPRK.
"Rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, diduga dilaksanakan diluar gedung DPRK, maka hal tersebut dinyatakan bukan produk hukum DPRK.
"Untuk tidak terjadinya kegaduhan ditengah masyarakat dan mencegah produk KIP Aceh Tamiang 2023 - 2028 yang cacat hukum, karena akan berdampak pada hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
" Kepada pimpinan DPRK yang lainnya untuk tidak melakukan paripurna atas pleno yang disampaikan oleh Komisi I,"ungkap Ketua DPRK. (Eri Efandi).