HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Miswanto: Amanat Wali Nanggroe Aceh, Kami Akan Turun Kelokasi Untuk Melakukan Pengukuran


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang mulai mengosongkan rumah milik Perkebunan PT. Rapala, pada Selasa (04/07/2023).

Ramlan Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Perkebunan Sungai Iyu, di sela-sela aktivitasnya membantu warga yang mengeluarkan barang dari dalam rumah mengatakan, pada (01/07/2023) ada pihak perusahaan mendatanginya dan menyampaikan untuk mengosongkan rumah, paling telat (04/07/2023), pemberitahuan tersebut disampaikan secara lisan,"ucapnya.

"Ada sekitar 22 Kepala Keluarga yang akan mengosongkan rumah, rencananya mereka akan mendirikan tenda didepan eks SD Swasta Perkebunan Sungai.

Sedangkan Enam kepala keluarga sudah melakukan pengambilan uang ganti rugi, sehingga sudah mengosongkan rumah yang di tempati.

" Pengosongan rumah dilakukan sebagai upaya menepati janji atau kesepakatan yang dibuat dalam rapat dengar pendapat dan hingga berita ini ditayangkan hanya enam kepala keluarga yang mengambil uang.

Datok Penghulu menambahkan, Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH  saat hadir (30/05/2023) di kampung Perkebunan Sungai Iyu mengatakan, akan secepatnya membentuk tim pansus,"ucapnya.

"Warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu menolak kompensasi pengosongan rumah, dan siap mengosongkannya, namun mereka akan tetap bertahan dengan cara mendirikan tenda," ungkap Datok.

Sementara itu, Miswanto Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang melalui jaringan seluler dinomor 0813-8197-xxxx mengatakan, kami berencana pada hari Kamis (06/07/2023) pihak DPRK, BPN, Camat, Polsek, Koramil dan pihak lainnya akan turun kelokasi untuk melakukan pengukuran, sesuai hasil RDP serta amanat Wali Nanggroe Aceh,"ucapnya.(Eri Efandi).