Warga Kampung Bukit Tempurung Layangkan Permohonan RDP, Terkait Laporan Pansus
July 12, 2023
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Amnurdani Warga Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang layangkan permohonan RDP, terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tamiang tentang manajemen kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan telah menghasilkan beberapa catatan untuk menjadi rekomendasi dan ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan tatanan Pemerintah Daerah Aceh Tamiang kedepannya. Rabu (12/07/2023).
"Adapun Rekomendasi hasil Pansus yang tertuang dalam SK DPRK nomor : 8 tahun 2023, diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat beserta tim berupa rotasi internal dilingkungan Baperjakat Aceh Tamiang,"ucap Amnurdani Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia.
"Meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk memberi sanksi kepada Kepala BKPSDM, berupa rotasi karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
" Diminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan audit internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan pejabat yang dilantik, tapi tidak dikukuhkan kembali.
Amnurdani menambahkan, mengingat tiga fungsi DPR yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa DPR bertugas sebagai Legislasi, melakukan Penganggaran, dan Pengawasan,"ucapnya.
"Memperhatikan poin 1 dan 2 dari rekomendasi sesuai SK DPRK nomor : 8 tahun 2023, bahwa diduga telah bertambah satu Fungsi DPRK Aceh Tamiang, yaitu sebagai penegak hukum, dengan menegaskan memohon pemberian sanksi rotasi secara tegas kepada Ketua Baperjakat dan Kepala BKPSDM Aceh Tamiang.
"Terkait hal tersebut, dipandang perlu, pihak DPRK Aceh Tamiang untuk dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memberikan penjelasan secara luas kepada masyarakat, bahwa SK DPRK nomor : 8 tahun 2023 sudah sesuai dengan tugas dan fungsi DPRK," tegas Dani. (Eri Efandi).