HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Jalan Panjang Sidang Wanprestasi Tergugat Sri Mulyono


Salatiga|MEDIAADVOKASI.ID
- Pengadilan Negeri Salatiga kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi dengan tergugat Sri Mulyono.Rabu (23/8/2023).


Sekedar informasi permasalahan ini terkait kasus Sri Mulyono pada perkara No.14/Pdt.G/2022/PN Salatiga


Dalam persidangan saksi pertama Asri Purwanti SH,MH menyampaikan bahwa dalam perkara yang dihadapi saudara Hasan Basri sama persis dengan yang pernah disengketakan oleh saudara Giyanto korban yang dijanjikan Sri Mulyono di PN Salatiga, ia mengungkapkan perjanjian yang dibuat oleh Sri Mulyono dalam membujuk rayu para korbannya melalui perjanjian bersama, kedua Sri Mulyono kepada para korbannya memberikan kwitansi seakan akan sudah terjadi pelunasan padahal nyatanya tidak ada proses pelunasan baik dalam kasus pak Gianto atau kasus saudara Hasan dan ini bagian cara tergugat Sri Mulyono agar lepas dari tanggung jawab pengembalian uang yang telah diterimanya dan dalam persidangan saksi pertama memberikan contoh dan bukti chat WhatsApp.



Selanjutnya Saksi kedua saudara Sukri saat di tanya oleh Adi Utomo S.H selaku kuasa hukum penggugat menanyakan perkenalan awalnya dengan Sri Mulyono ia mengatakan bahwa kenal pertama kali dengan Sri Mulyono di jalan Tidore Salatiga saat penyerahan uang saudara Hasan dan menambahkan bahwa saat bertemu tidak ada diskusi yang panjang hanya sepintas ngobrol bisa dan Sri Mulyono meminta untuk saling tanda tangan terkait perjanjian bersama terkait tes masuk di kejaksaan, sempat juga Sri Mulyono menunjukan 3 motor Harley Davidson dan rumah mewahnya di jalan Tidore sambil berucap "Tidak mungkin saya menipu saudara Hasan karna asetnya saya lebih besar dari uang yg di serahkan saudara Hasan untuk masuk CPNS saat itu".


Disaat persidangan Ketua majelis menanyakan tentang surat perjanjian baik surat perjanjian yang pertama maupun surat perjanjian yang kedua.


Saksi pertama Asri Purwanti SH,MH dan juga ketua KAI Soloraya dengan tegas menyampaikan bahwa tergugat Sri Mulyono dalam membuat surat perjanjian dan membuat kwintansi yang seolah-olah sudah dikembalikan pada korban sangat kontra fiktif yakni dia membuat kwintansi dalam tanggal bulan tahun yang tertulis sudah dikembalikan hanya untuk mengelabuhi para korban nya saja,sebab kwintansi lunas dibuat pada saat sebelum surat perjanjian ke dua yang mana dalam surat perjanjian kedua tertuang kesanggupan Sri Mulyono untuk mengembalikan pada bulan tahun berikutnya.


Dari situ jelas Sri Mulyono bohong dan sudah membuat kwintansi palsu karena sudah terbukti saat di persidangan perkara saya nomor 35/ Pdt g/ 2020 yang juga terkait permasalahan Sri Mulyono yang laiinya.Pungkas Asri.


(Red)