PALEMBANG, MA - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 yang merugikan negara sebesar Rp3.330.518.411, hanya dituntut Jaksa 3 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/9/2023).
Dalam tuntutannya Tindakan pidana ini melibatkan Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon, Bendahara Pengeluaran Pembantu Candra Putra Wijaya dan Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bahdozen, ketiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 sebesar Rp3.330.518.411, dituntut hukuman pidana masing-masing selama tiga tahun penjara.
Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 140 juta.
Sedangkan terdakwa Hery Afrizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 429 juta.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya jaksa penuntut umum menilai bahwa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bahdozen, terdakwa Chandra Putra Wijaya dan terdakwa Hery Afrizon dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang besok (20/09).
Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan pasal yang sangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi Pidana maksimal 20 tahun penjara. (Red)