Supaidi Warga Desa Tanah Merah Perbaungan Mengucapkan Terimakasih kepada Pemdes.
Sergai ( Perbaungan),MA-Media Advokasi Com -Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dari anggaran Dana Desa tahun 2023 yang terletak di Dusun A,B dan dusun C Desa Tanah Merah kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai. (21/09/23).
Kades Tanah Merah Fajariaman saat di kompermasi awak media cetak dan online diruang kerjanya menerangkan
" Kegiatan Pembangunan TPT ( Tembok Penahan Tanah) yang bersumber dari DD (dana desa) tahun 2023 ada3 titik kegiatan di dusun A,B dan C.
Perincian anggaran dan Volume TPT ( Tembok Penahan Tanah) tersebut di dusun A Volume 70 meter nilai anggaran Rp. 23 juta, sementara di dusun B dengan Volume 25 meter nilai anggaran Rp. 9.300.3000 dan 88 meter nilai anggaran Rp. 28.201.3000, sementara yang di dusun C panjang 72 nilai anggaran sebesar Rp. 24.223.000", Paparnya kades.
' Kegiatan ini sebelumnya sudah di godok melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes), dan di prioritaskan pembangunan tersebut di beberapa titik yang ada di tiga dusun.
" Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) tersebut dikerjakan oleh Masyarakat dan diawasi oleh masyarakat dusun setempat, " tutup kades.
Selanhutnya Warga dusun A Supaidi (60) mengucapakan," Terimakasih kepada Pemerintahan Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai khususnya Pak kades Fajariaman yang telah membangun tembok penahan tanah di dusun kami ini.
" Semoga pembangunan yang telah dibuat dapat kami rawat bersama-sama, sehingga dapat melancarkan perekonomian bagi kami khususnya di dusun A, " ucap Supaidi.
Pendamping desa Kecamatan M. Isyak Lubis. SH juga ikut memberikan pandangan prihal kegiatan desa, begini jelasnya
"Bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh Pemdes Tanah Merah didalam mengerjakan pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah sesuai dengan usulan masyarakat di mana sangat diperlukan.
Karena dalam pelaksanaan juga dilakukan pemberitahuan dengan di pasang plang pekerjaan, pembangunan pekerjaan desa ini hanya pemeriksaan dapat di lakukan oleh inspektorat. ini dilakukan setelah masa pelaksanaan anggaran telah ditutup setiap akhir tahun hal ini.
Pemdes berhati-hati didalam pemasangan plang proyek karna di khawatirkan akan rusak sebelum pekerjaan di nyatakan selesai dan diserah terimakan kepada pemdes" tutup Isyak Lubis. (S).