terkini

Pj. Bupati: Jangan Biasakan Melakukan Pungli Terhadap Kepengurusan Administrasi Oleh Masyarakat

Pujo
10/19/23, 06:15 WIB Last Updated 2023-10-18T23:15:45Z



Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Pemerintah Daerah Aceh Tamiang laksanakan pelantikan Datok Penghulu (Kepala Desa) periode
2023-2029 secara serentak. Kegiatan berlangsung di Tribun kantor Bupati di Karang Baru pada Rabu (18/10/2023). 

Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH dalam sambutannya mengatakan, terkait peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 tentang pemilihan Keuchik (Kepala Desa), ruang hukum persengketaan saat pemilihan hanya sampai tingkat Kecamatan atau boleh juga mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 90 hari setelah proses pemilihan,"ucapnya.

"Kepada para Datok Penghulu terpilih, agar memahami tugasnya, sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

" Para Datok Penghulu, juga harus meningkatkan sinergitas dengan aparatur Kampung, Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung (LKMK) dan Lembaga lainnya yang ada di Kampung. 

"Gunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai aturan, sehingga tidak menyalahi ketentuan dan tidak terseret dengan persoalan Hukum. 

"Jangan lakukan perbuatan fiktif, dan jika ada Dinas di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang memenggal dana ADD, segera laporkan pada Bupati. 

"Dari hasil audit Inspektorat banyak para Datok Penghulu yang harus mengembalikan uang ADD dan ini harus dipertanggungjawabkan. 

"Jangan biasakan melakukan pungli terhadap kepengurusan administrasi oleh masyarakat. 
Serta mohon didukung program stunting, ketahanan pangan, dan sukseskan Pemilu 2024 dengan berada pada sudut netral, serta hal lainnya," ungkap Pj. Bupati. (Eri Efandi). 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj. Bupati: Jangan Biasakan Melakukan Pungli Terhadap Kepengurusan Administrasi Oleh Masyarakat

Terkini

Topik Populer