Ketua Paguyuban Kades : Saya Malah Pingin Tau, Kades Itu Boleh Nggak Mendengarkan Program Cabup dan Cawabup, Boleh Nggak..?!
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Beredarnya foto beberapa oknum Kades dengan salah satu Cabup dan Cawabup di berbagai group WhatsApp, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, mereka mempertanyakan keseriusan Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada Kendal tahun 2024.
Padahal, secara tegas Bupati Kendal Dico M. Ganinduto maupun Sekda Kendal H. Sugiono dalam setiap arahannya selalu menekankan penting nya netralitas bagi ASN, TNI dan Polri termasuk didalam nya Kepala Desa/Kelurahan.
Bahkan, Bawaslu secara khusus telah menggelar sosialisasi partisipatif terkait menjaga netralitas pada Pilkada 2024 dengan mengundang ASN, TNI, Polri.
Terhadap mereka (ASN,TNI,Polri-red) yang terbukti melakukan pelanggaran, telah di siapkan Pasal 188, pada pasal tersebut dengan jelas di terangkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu paling banyak Rp 6.000.000.
"Denda tersebut diatas sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020," tegas Hevy.
Namun pandangan berbeda justru di sampaikan oleh Ketua Paguyuban kepala Desa Bahurekso Kendal Suyoto,
Menurut Suyoto, yang disebut netralitas itu definisinya harus jelas, seperti apa implementasinya dilapangan.
"Apakah tidak boleh, jika kepala desa hadir ingin mendengarkan visi dan misi para Cabup maupun Cawabup nya," tanya Suyoto.
"Boleh nggak kalau kepala desa bertemu calon, kemudian ingin menyampaikan aspirasi masyarat desa nya kepada para Cabup dan Cawabupnya, boleh nggak.?," imbuhnya.
"Kalau kepala desa tidak boleh menghadiri pemaparan visi dan misi mereka, lantas dari mana kepala desa tau program mana yang terbaik bagi rakyatnya," imbuhnya.
Suyoto kemudian menjelaskan, yang tidak boleh dilakukan oleh kades itu, diantaranya adalah, satu, Kades tidak boleh berkampanye, dua, Kades mengerahkan masa dan ke 3, Kades mengarahkan pemilih ke salah satu calon, itu yang nggak boleh.
"Kalau kades berkumpul, terus meneriakkan yel-yel dalam kampanye untuk memilih salah satu Paslon, itu yang nggak boleh," tutur yoto.
Tapi kalau para Kades bertemu dengan calon, kemudian bersama-sama mendengarkan program-programnya, tentu itu tidak masalah.
Selaku Pengurus Paguyuban, ia malah sedang menggagas adanya forum FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang seluruh Kades Se-Kabupaten Kendal, dengan Nara sumber para Cabup dan Cawabup, di forum tersebut, Para Calon bisa memaparkan visi dan misinya, sehingga para kepala desa bisa memahami secara detil.
"Apakah itu tidak boleh," tutup Suyoto.(Khozin)