Harry Putra: Berpondasikan UU ITE Pasal 27 ayat (1), Ini himbauanya
OKI,MA-Berpondasikan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan penyebaran konten asusila secara online. Pelaku yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. KUHP Pasal 310. Pelaku yang menyebarkan video atau foto yang mengandung aib dan tidak berizin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 mengatur larangan memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan pornografi. Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses terhadap situs atau konten elektronik yang mengandung asusila.
Harry Putra, Selaku ketua Divisi hukum ALIANSI LSM KAB OKI. Menghimbau bahwa agar tidak lagi menyebarluaskan terkait vidio viral.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Kayuagung, agar tidak lagi, menyebarkan, membagikan, dan menyimpan Video asusila yang akhir-akhir ini Viral, dan bagi siapa saja masyarakat yang menyebarkan, membagikan, dan masih menyimpan, itu adalah tindakan dan perbuatan PIDANA. UU ITE PASAL 27 dan 28 dengan ancaman 6 tahun penjara". jelasnya. Senin, 09/12/2024
Masih kata Harry Putra, "Dan kami Lembaga pusat kajian strategis pemantau kebijakan badan publik, atas dasar hukum, akan melaporkan pihak-pihak yang masih menyebarkan, membagikan, ataupun menyimpan Video tersebut Diatas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku". pungkasnya (Ondi)