HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Jual Beli HGU Dua Perusahaan Sawit Asal Malaysia, Pemprov Sumsel Gigit Jari BPHTB Puluhan Miliar

Foto : net


Jakarta, MA - Dua Perusahaan sawit asal Malaysia PT Rambang Agro Jaya (RAJ) dan PT Tempirai Palm Resources (TPR), yang dikabarkan menjual lahan HGU nya dengan total luasan 14,500 ha, kepada BHL sebesar Rp. 300 miliar, yang kemudian dijual kembali kepada Pengusaha China asal Medan sebesar Rp. 600 miliar. 


Untung dua kali lipat dari pembelian awal, sementara Pemprov Sumsel seharusnya kecipratan PAD berupa BPHTB atas dua kali jual beli tersebut bisa gigit jari. 


Potensi Besaran BPHTB yang seharusnya dapat diterima Pemprov Sumsel atas jual beli pertama sebesar Rp. 15 Miliar rupiah, dan untuk jual beli kedua sebesar Rp. 30 Miliar rupiah, dengan total potensi pendapatan yang dapat diterima sebesar Rp. 45 Miliar. 


Namun hal tersebut dapat saja gagal dinikmati oleh Pemprov Sumsel, pasalnya Dua Lahan perusahaan ini sempat di segel KLHK pada Oktober 2023, PT Rambang Agro Jaya,(RAJ) seluas +1.000 ha, dan PT Tempirai Palm Resources (TPR) seluas +684 ha, akibat dari terbakarnya lahan berdasarkan data Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 


Dimana belum ada status pasti siapa yang harus bertanggungjawab atas kebakaran tersebut, yang jika memang clear and clean, pihak KLHK harus mengumumkan secara resmi sehingga tidak menjadi pertanyaan pada masyarakat. 


Dalam penetapan Potensi BPHTBnya Pihak Pemprov harus memiliki kepastian hukum yang jelas atas keabsahan jual beli yang telah dan atau akan berlangsung, jika dinilai dua perusahaan ini masih harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan sebelumnya, maka bisa saja jual beli yang sedang terjadi dianggap tidak sah. 


Sebelumnya, mencuat kabar kedua lahan perusahaan ini dijual murah dengan adanya pembayaran awal terhadap dua lahan perusahaan asal Malaysia ini sebesar Rp.50 Miliar, dimana harganya disepakati sebesar Rp.300 Miliar. 


Kabar ini dibenarkan oleh salah satu anggota DPR RI yang saat ini menjabat, yang menyatakan kedua lahan perusahaan itu dibeli oleh BHL. 


Kedua perusahaan ini diketahui memiliki HGU masing-masing PT. RAJ seluas 7.500 hektare dan PT. TPR seluas 7.000 ha, dengan PT. RAJ, sempat didenda Rp.199 miliar akibat kebakaran lahan pada 2015-2019, dan kembali terbakar tahun 2021, dan tahun 2023, sementara lahan PT. TPR ikut terbakar pada tahun 2023 yang mana penanganannya masih abu-abu.  


Kedua perusahaan ini masih harus berurusan dengan dampak kebakaran, berdasarkan hasil monitoring WALHI Sumatera Selatan pada tahun 2021 terhadap implementasi komitmen restorasi gambut yang dilakukan Terdapat adanya pengabaian komitmen, PT. Rambang Agro Jaya (RAJ), dan PT. Tempirai Palm Resources (TPR).


Komitmen perusahaan yang tidak dijalankan untuk merestorasi lahan gambut agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan PT RAJ dari 4 titik sampel monitoring hanya ada 2 sekat kanal yang dibangun, sementara PT TPR dari 9 titik sampel monitoring tidak ada sekat kanal yang ditemukan. 


Terbukti 2023 kedua Perusahaan itu terbakar dan di segel KLHK, Berdasarkan data Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Young Al)

Close Ads