Jalan Licin Berlumpur, Penimbunan Lahan Bekas PT. RICRY Diduga Kuat Menggunakan Galian C Ilegal
PEKANBARU || Warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, mengungkapkan kekhawatiran terkait aktivitas penimbunan lahan bekas PT. RICRY yang diduga dilakukan dengan menggunakan material galian C ilegal. Aktivitas ini menarik perhatian karena dapat mengganggu ekosistem dan merusak lingkungan di sekitar area tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber lokal, aktivitas penimbunan ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Material yang digunakan diduga kuat berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi, sehingga menciptakan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan hingga potensi bencana alam akibat penambangan yang tidak terencana.
Penelusuran Tim awak media Riauberantas.com Mobil angkutan timbunan lahan tersebut mengambil tanah urug (Galian C) di Jalan Sri Indra, Kel. Rumbai Bukit, Kec. Rumbai Barat, dilokasi Exploitasi lahan Kuari secara membabi buta bekas penambangan dimana-mana. terlihat Satu Unit Alat Berat Excavator merk Hitachi sedang beroperasi Loading tanah Urug ke armada transportasi Dump truck, (26/02/2025).
Beberapa informasi yang didapat Galian C tersebut Diduga pemilik lahan Atas Nama Yuliana dan dikelola langsung Pemborong Penimbunan Lahan tersebut yang bernama Awang.
Baru – bara pengendara mengeluhkan ceceran tanah lumpur di jalan poros Yossudarso tepatnya di Kelurahan, Sri Meranti Kec. Rumbai. Diketahui, Tanah lumpur yang memenuhi badan jalan, hujan yang mengguyur semalaman membuat tanah lumpur itu mengalir memenuhi badan jalan membuat kondisi jalan menjadi licin, Ungkap pengguna jalan.
Kondisi ini dikeluhkan pengguna jalan dan warga. Pasalnya membahayakan pengendara ketika hujan turun sehingga jalan menjadi licin, apabila cuaca panas pasti berdebu.***