HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Penyampaian Kesimpulan Permohonan Praperadilan




Palembang,MA- Pengadilan Negeri Palembang Gelar sidang ketiga Kesimpulan Praperadilan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto di gelar di Pengadilan Negeri Ruang Garuda pada pukul 08.00 WIB. Rabu (30/4/2025). 



Tim Kuasa Hukum Tergugat ATS & Partners LAW FIRM Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo ,S.H.M.H, Ahid Syaroni. S.H. CPArb. Andi Irwanda Ismunandar,S.H.M.H, Dzulfikar Adhiyatma Tarawe.S.H, Heryando,SH.


Kami dari Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara praperadilan atas penetapan tersangka oleh Termohon, hari ini menyampaikan kesimpulan resmi sebagaimana telah kami ajukan di persidangan. Berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan, termasuk bukti-bukti yang diajukan dan keterangan para ahli serta saksi.


Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah secara hukum, dengan pokok-pokok 

kesimpulan sebagai berikut:


1. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah, 

sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.


2. Dalam penetapan Tersangka, tidak dilakukan secara terbuka, objektif, dan 

akuntabel, hal ini terbukti bahwa tidak adanya bukti kerugian negara yang 

bersifat nyata (actual lost) sebagaimana putusan Nomor 25/PUU-XII/2016.

yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan. sehingga dengan demikian 

penetapan tersangka cacat secara prosedural dan melanggar asas 

transparansi.


3. Bahwa penyidik kejaksaan Negeri Palembang yang menangani perkara ini 

harusnya memahami bahwa dengan tidak adanya kerugian negara 

dibuktikan dengan bukti surat resmi dari Lembaga yang berwenang yang 

kemudian dua bukti permulaan yang cukup harus menunjukkan adanya 

kerugian negara sehingga tidak terpenuhinya alat bukti.


4. Bahwa Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP;


5. Bahwa Keterangan ahli dalam persidangan menguatkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup, bukan sekadar dugaan atau persepsi subyektif penyidik;


6. Bahwa di sidang keterangan saksi hari ini terungkap bahwa Kejaksaan negeri 

Palembang mengakui bahwa SPDP tidak diberikan kepada klien kami yang 

seharusnya sudah sudah diberikan kepada klien kami maksimal 7 hari 

setelah penetapan tersangka.


7. Sehingga dengan demikian tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan yang menyebabkan adanya kerugian negara, sebagaimana dituduhkan kepada klien kami.


Berdasarkan hal-hal tersebut, kami secara resmi memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk:

Menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasar hukum;

Memerintahkan penghentian seluruh proses penyidikan terhadap klien kami;

Menyatakan segala akibat hukum dari penetapan tersangka tersebut batal demi hukum.


Kami berharap permohonan ini menjadi momen penting untuk menegakkan 

keadilan dan memastikan agar tidak ada lagi warga negara yang dikriminalisasi 

tanpa dasar hukum yang sah.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media dan seluruh masyarakat yang mengikuti proses ini. (Rilis)

Close Ads