Polsek Sanga Desa Imbau Larangan Aktivitas Illegal Refinery
MUBA, MA- Jajaran Polsek Sanga Desa terus bergerak aktif dalam mengamati persoalan aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal kilang) yang marak terjadi. Pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sanga Desa menggelar sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk himbauan larangan kilang ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Sanga Desa, AIPTU Herlan Andrayadi bersama AIPTU Yuliansyah serta anggota BKPM Keban Polsek Sanga Desa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi melalui Kanit Binmas AIPTU Herlan Andrayadi menyampaikan sejumlah poin penting kepada warga, khususnya pelaku penyulingan ilegal, agar menghentikan seluruh aktivitas kilang ilegal karena merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran undang-undang yang berlaku.
“Kami berikan himbauan supaya membongkar secara mandiri tempat atau fasilitas yang digunakan untuk aktivitas penyulingan ilegal. Bila dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Polres Muba tidak ada tindakan izin, maka aparat kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum,” katanya.
Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik strategi sebagai bentuk peringatan keras dari kepolisian terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.00 WIB.
“Polsek Sanga Desa berharap adanya kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal, karena bisa membahayakan diri sendiri, lingkungan sekitar dan masyarakat lain,” ujarnya.