HEADLINE
Dark Mode
Large text article

9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair



Bandung,MA- Jawa Barat – 13 Agustus 2025 Hak pensiun mendiang Setia Budiana, SH, mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, masih belum mampu meski sembilan tahun telah berlalu sejak dirinya memasuki masa pensiun. Padahal, Setia telah mengabdi selama 36 tahun di perusahaan jasa pengiriman tersebut.


Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengungkapkan dalam wawancara eklusif pada media 13 Agustus 2025, bahwa permintaan pembayaran hak pensiun dan pesangon telah disampaikan sejak awal masa pensiun. Namun, upaya hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil.


WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” ujar Tri dengan nada tegas.


Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab

Tri menyebut pimpinan Elteha Internasional, Yopi Tangkilisan, beserta istrinya Theresia Vivianne Herkarta, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum cairnya hak pensiun tersebut. Nama lain yang ikut disinggung adalah Gideon Djaja Kusuma, adik ipar Yopi, yang juga diduga menunggak pembayaran pesangon mantan karyawan lain.


Alamat ketiganya diketahui berada di wilayah Kebayoran Lama dan Kebayoran Utara, Jakarta. Beberapa mantan karyawan lain seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto juga disebut mengalami nasib serupa.


Rincian Hak yang Belum Dibayarkan

Berdasarkan kesepakatan bersama pada tahun 2016, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana meliputi:


Uang pesangon: Rp 200.856.186


Penghargaan masa kerja: Rp 111.591.770


Penggantian hak (15%): Rp 46.868.543

Total: Rp 359.325.499


Sebagian nilai yang pernah diperhitungkan melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 dan sisa kontrak rumah, namun sisa yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.


Menurut peraturan, pembayaran pesangon harus dilakukan maksimal 27 bulan setelah pensiun. Nyatanya, hampir satu dekade kasus ini belum tuntas.


Perusahaan Besar, Kewajiban Kecil Terabaikan

Ironisnya, tri menilai tindakan ini mengingat Elteha Internasional adalah perusahaan besar dengan jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia, bahkan bersaing dengan PT Pos Indonesia.


Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangan memenuhi janji untuk menghajikan almarhum, hak pensiun pun tidak dipenuhi,” tutur Tri.


Tuntutan Keadilan

Tri yang berprofesi sebagai advokat penilaian kinerja aparat hukum dalam menegakkan keputusan dan melindungi hak pekerja. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Hakim Peninjauan Kembali yang sebelumnya menangani kasus ini telah dipindahkan ke Papua, sementara hakim pengganti belum bisa dihubungi.


Kapan hak kami terpenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Elteha Internasional belum memberikan klarifikasi resmi.


Sumber: Tri Setiowati, SH, MH Istri almarhum Setia Budiana