Duit Rp506 Miliar Sitaan dari Kasus Korupsi Kredit BRI Jadi Ajang Swafoto Siswi Magang di Kejati Sumsel
![]() |
| Siswi magang di Kejati Sumsel ber swafoto ditumpukan uang sitaan Rp506 miliar dari kasus Tipikor fasilitas kredit |
PALEMBANG, MA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merilis uang sitaan sebesar Rp506.150.000,00 dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 Triliun yang tengah dalam tahap penyidikan yang menjadi sorotan nasional karena nilai kerugian negara yang sangat fantastis.
Suasana serius dan penuh pengamanan biasanya mewarnai ruang press release Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namum pada hari ini, pemandangan berbeda terjadi. Pasalnya, dibalik tumpukan uang tunai senilai Rp506.150.000.000 itu, sorak tawa dan kilatan kamera HP justru mendominasi diruangan tersebut.
Perhatian sejenak teralihkan bukan pada beratnya kasus, melainkan pada antusiasme para siswa dan mahasiswa magang yang tak ingin melewatkan momen langka melihat uang miliaran rupiah secara langsung.
"Aku belum pernah lihat uang sebanyak ini seumur hidupku. Rasanya luar biasa," ujarnya sambil tertawa, dengan kamera ponsel masih menggantung di tangannya. "Tadi kami izin dulu sama pegawai disini, katanya boleh asal tidak menyentuh uangnya," ujar Kirani siswi Kelas 11 SMAN 6 Palembang yang sedang magang di Kejati Sumsel.
Kirani dan puluhan anak magang lainnya, baik dari tingkat SMA maupun perguruan tinggi, sedang menjalani program magang di Kejati Sumsel.
Momentum penyitaan uang tunai hasil korupsi tersebut menjadi pengalaman yang tak terlupakan bagi mereka, terlebih karena disaksikan langsung dari balik meja ruang konferensi pers.
Tumpukan uang tersebut tersusun rapi dalam peti-peti besar, dibungkus plastik bening dan diberi label satuan nominal. Petugas kejaksaan dan pengamanan terlihat berjaga di sekelilingnya, memastikan tidak ada barang bukti yang terganggu.
Seperti diketahui uang tunai senilai lebih dari Rp506 miliar itu merupakan hasil dari upaya pengembalian kerugian negara melalui penelusuran aset dan penyitaan harta milik para tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pejabat bank pelat merah dan pengusaha yang memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan cara melanggar prosedur perbankan.
Modusnya adalah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan yang tidak layak secara administratif dan finansial, hingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Momen antusias para siswa magang ini pun sempat diabadikan oleh beberapa pegawai Kejati dan beredar di media sosial. Beberapa netizen memuji keterbukaan Kejati dalam memberi ruang edukasi hukum secara langsung kepada generasi muda, meski sebagian lain menilai situasi tersebut kurang etis mengingat konteks serius dari kasus korupsi yang tengah ditangani.
Namun bagi Kirani dan teman-temannya, pengalaman tersebut membuka wawasan baru tentang bagaimana hukum ditegakkan, dan dampak nyata dari tindak pidana korupsi terhadap negara.
"Biasanya kami cuma belajar soal korupsi dari buku. Tapi hari ini kami lihat langsung bukti hasil kejahatan itu. Ternyata sebesar dan sebanyak ini dampaknya," kata Kirani dengan mata berbinar.
Kejati Sumsel sendiri memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan, dan penyitaan uang tersebut merupakan langkah awal dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. (Ariel)
