Ini Tanggapan Jaksa atas Pledoi Penasehat Hukum Amin Mansur dan Yudi Herzandi
![]() |
Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin membacakan Tanggapan atas Pledoi Penasehat Hukum terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membacakan Tanggapan atau Replik atas Pledoi dari penasehat hukum terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/8/2025).
Kedua terdakwa tersebut terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pemalsuan Dokumen Buku atau Daftar Khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, Tim JPU Kejari Muba dalam Repliknya menjelaskan bahwa Jaksa secara sistematis telah menuangkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dengan memperhatikan alat bukti dan barang bukti sebagaimana didalam Pasal 184 KUHAP baik itu keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk yang bersesuaian, dan keterangan Terdakwa didalam Surat Tuntutan.
"Bahwa dengan ditunjukkannya fakta lahan pada NUB pada NUB 2316, NUB 2317 di Desa Peninggalan serta lokasi lahan NUB 2574, dan NUB 2577 di Desa Simpang Tungkal merupakan kawasan hutan, maka secara nyata dan jelas terlihat adanya pemalsuan terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas Lahan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan NUB 2317 seluas 149.147 M2 yang terletak di RT. 017, Dusun 005, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 26 November 2024 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas Lahan NUB 2574, dan NUB 2577 seluas 195. 190 M2 yang terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 27 Desember 2024," urai JPU saat membacakan Replik.
Penuntut umum melanjutkan, Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Nota Pembelaannya pada halaman 199-200 mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2016 (“Putusan MK No. 21/2016”) dalam kaitannya dengan pembuktian unsur Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian Pasal 9 UU Tipikor mengaitkan dengan Pasal 416 KUHP yakni tentang seorang pegawai negeri yang membuat atau memalsukan daftar atau buku-buku untuk pemeriksaan administrasi, dengan demikian pasal a quo juga mensyaratkan pada keberadaan seorang pegawai negeri sehingga delik tersebut juga merupakan delik kualitatif," ujar JPU.
Bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Nota Pembelaannya pada halaman 208 mengambil kesimpulan terhadap pembuktian unsur Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
"Analisa dan Jawaban, kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Penasihat Hukum Terdakwa kembali melakukan kesalahannya dalam memahami fakta hukum yang telah disajikan di persidangan atau telah kembali mengaburkan fakta hukum yang seharusnya diungkap selama persidangan berlangsung serta telah secara keliru kembali menafsirkan hukum maupun ketentuan peraturan perundang-undangan pada perkara a quo," jelas JPU.
"Berdasarkan uraian di atas, kami selaku Penuntut Umum dalam perkara a quo menarik kesimpulan sebagai berikut. Terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah nyata-nyata terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan “Telah Melakukan Permufakatan Jahat, Dengan Sengaja Memalsu Buku-Buku Atau Daftar-Daftar Yang Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi” yang melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," urai JPU.
"Menyatakan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Penasihat Hukum dan/atau terdakwa pada tanggal 14 Agustus 2025. Menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah Penuntut Umum sampaikan pada tanggal 11 Agustus 2025. Menyatakan bahwa replik ini merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan yang telah Penuntut Umum sampaikan pada tanggal 11 Agustus 2025," tegas Penuntut Umum.
Dari Replik yang disampaikan diatas, Bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat fakta hukum telah terbukti, selain itu Penekanan Pasal 9 adalah Delik Formil, jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika tindakan yang dilarang oleh undang-undang telah dilakukan, tanpa perlu memperhatikan akibatnya.
Fokusnya adalah pada perbuatan yang dilarang itu sendiri, bukan pada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, berbeda dengan Delik Materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2, dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)