Pemberi Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara
![]() |
Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo dua terdakwa pemberi suap proyek Pokir DPRD OKU menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo dua terdakwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian suap fee proyek Pokir DPRD OKU dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, sedangkan terdakwa M Fauzi dikenakan subsider selama 2 bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yakni DRPD OKU serta Dinas PUPR OKU.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui dalam perkara OTT KPK tersebut menjerat empat terdakwa lainnya yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU yang dilakukan penuntutan terpisah. (Ariel)