Insentif Pendukung Pelayanan Kesehatan RSUD Palembang BARI Kangkangi Permenkes dan Permendagri
![]() |
| Foto Net |
Palembang, MA - Pemberian Insentif Pendukung Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Palembang BARI, yang menjadi temuan BPK, menjadi momok lemahnya pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga terjadi pengangkangan terhadap peraturan diatasnya.
Dari temuan yang diperoleh saat ini diketahui, Bahwa pada tahun 2024 RSUD Palembang BARI menganggarkan Rp. 3,1 Miliar untuk Pembiayaan insentif pendukung pelayanan kesehatan, diluar dari insentif jasa pelayanan kesehatan.
Insentif pendukung ini, untuk membiayai tunjangan tenaga non kesehatan, meliputi tenaga kerja yang bekerja untuk RSUD Palembang BARI yang bertugas dibidang manajerial, teknis dan administrasi sebagai tenaga pendukung.
Pemberian tunjangan ini ditetapkan sendiri oleh Direktur RSUD Palembang Bari pada Surat Keputusan Direktur RSUD Palembang BARI Nomor 900/022.6/RSUD/2021 dimana Surat Keputusan ini berlandaskan dari Perwali No. 44 Tahun 2017.
Namun sayangnya pembentukan Perwali No. 44 Tahun 2017 ini, bertentangan dengan Permendagri 61 Tahun 2007, dan Permendagri 79 Tahun 2018, dimana pada perwali yang mengatur tentang jenis dan jumlah tunjangan, insentif dan penghasilan diatur sendiri oleh Direktur, namun seharusnya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Sejak lahirnya Perwali No.44 tahun 2017, hingga saat ini tunjangan tersebut terus mengalir, dengan munculnya surat-surat keputusan baru oleh Direktur RSUD terhadap pemberian tunjangan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Diretktur RSUD.
Pemberian Tunjangan Pelayanan Kesehatan tampaknya juga bertentangan dengan permenkes Nomor 28 Tahun 2014, dimana didalamnya hanya mengatur mengenai Tunjangan Jasa Pelayanan Kesehatan.
Sebagaimana diketahui Surat Keputusan Direktur RSUD Palembang BARI Nomor 900/031.1/RSUD/2023 dan Nomor 900/003.8/RSUD/2019, memuat insentif pendukung pelayanan kesehatan, sementara Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, hanya memberikan tunjangan kepada Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
Tak hanya itu, Bahwa Pembentukan Insentif Pendukung Pelayanan Kesehatan tidak memiliki persetujuan Dewan Pengawas.
Pemberian Insentif pendukung pelayanan Kesehatan tanpa aturan yang jelas ini tentu menjadi beban keuangan dengan penganggaran setiap tahunnya. (Red)
