HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Marak! SPBU Di Lhok Nibong Diduga Jual BBM Subsidi Pakai “Tangki Setan”

Aceh Timur, Sabtu (9/8) — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite kembali mencuat, kali ini di SPBU Lhok Nibong yang dikelola PT Perjuangan Pante Bidari. Investigasi lapangan media ini, Sabtu (9/8), menemukan sebuah mobil sedan mengisi BBM melampaui kapasitas standar tangki normal, hingga mencapai 65 liter dalam sekali pengisian.

Modus yang digunakan kuat diduga adalah tangki modifikasi ilegal, atau yang dikenal warga dengan sebutan “tangki setan”. Perangkat ilegal ini memungkinkan kendaraan menyedot BBM dalam jumlah jauh di atas kapasitas pabrik. Ironisnya, mobil yang sama terpantau bolak-balik mengisi BBM di hari yang sama tanpa hambatan dari petugas.

Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan pihak manajemen maupun karyawan SPBU. Sebab, tanpa kongkalikong di internal, aksi seperti ini mustahil lolos dari pengawasan—apalagi setiap SPBU resmi memiliki petugas yang bertugas memantau setiap transaksi.

Sumber terpercaya di lapangan menyebutkan, permainan BBM subsidi dengan modus “tangki setan” bukan hal baru di lokasi tersebut. Tidak hanya sedan, mobil niaga seperti L300 pick-up juga kerap memanfaatkan modus serupa untuk “memburu” BBM subsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasaran.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, SPBU yang terlibat juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen yang berhak sesuai kriteria pemerintah.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Lhok Nibong ini harus diusut tuntas, dengan pelaku dan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pertamina pun diharapkan tidak sekadar berdiam diri, melainkan memperketat pengawasan, melakukan investigasi internal, dan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasi bagi SPBU yang terbukti bermain curang.

"BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Kalau dibiarkan, ini sama saja merampok hak masyarakat yang seharusnya menikmati harga terjangkau, tegas salah seorang warga yang geram melihat praktik ilegal tersebut dengan nada geram. 

Sampai berita ini disiarkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan pihak pengelola SPBU Lhok Nibong. 


Reporter: ZAS