Tiga Laporan di Polda, Satu Laporan di Polres Modus Lama Terulang, Korban Bertambah, Masyarakat Menunggu Penegakan Hukum yang Tegas
Palembang, MA-14 Agustus 2025, Gelombang laporan dugaan penipuan yang menyeret nama *Azmi Shofiq*, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari daerah pemilihan OKU Timur (OKUT) sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat OKU Timur, semakin deras. Hingga pertengahan Agustus ini, sedikitnya empat laporan resmi telah masuk ke kepolisian, tiga di antaranya ke Polda Sumsel dan satu lagi ke Polres OKU Timur. Total kerugian yang diadukan oleh para korban diperkirakan tembus miliaran rupiah.
Bukan tanggung jawab, modus yang digunakan diduga melibatkan rekayasa kepercayaan, pembayaran awal yang lancar untuk membangun reputasi, lalu menahan pembayaran di transaksi besar, hingga menggunakan cek kosong yang tak bisa dicairkan. Cara ini, menurut kuasa hukum korban, jelas-jelas mengarah pada tindak pidana kejahatan, bukan sekedar menyelamatkan perdata seperti yang sempat disampaikan aparat di lapangan.
Tiga Laporan di Polda, Total Rp 900 Juta
Salah satu kuasa hukum korban, Septiani, SH mengungkapkan bahwa tiga dari empat laporan di Polda Sumsel terkait dugaan penipuan bisnis beras yang nilainya mencapai Rp.900 juta.
"Ketiga laporan ini bukan sekedar tuduhan. Bukti transaksi, bukti pengiriman barang, sampai percakapan yang menunjukkan adanya niat mengelabui sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan kemarin, 13 Agustus 2025, korban dan Saksi-saksi sudah diperiksa," tegas Septiani.
(14 Agustus 2025)
Menurutnya, proses di Polda berjalan sesuai prosedur, meski diabaikan tetap akan mengawal agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami percaya Polda Sumsel mampu berpikir profesional. Namun, kasus sebesar ini harus diproses secara serius, apalagi pelapor bukan satu atau dua orang, melainkan sudah banyak korban,” ujarnya.
Berbeda dengan kasus di Polda, laporan yang disampaikan ke Polres OKU Timur atas nama pengusaha Heriyanto memiliki nilai kerugian yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 1,8 miliar. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena nilai kerugiannya sendiri sudah melebihi gabungan tiga laporan di Polda.
Hari ini, 14 Agustus 2025, tim kuasa hukum yang terdiri dari Septiani, SH, Muhamad Khoiry Lizani, SH, Sri Agria Sekar Retno, SH, dan Sandi Kurniawan, SH mengadakan pertemuan langsung dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, AKP Sudono. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan perkembangan dan memastikan arah penyelesaian masalah.
Namun dalam pertemuan itu, Kanit Pidum menyampaikan pandangan awal bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana. Pandangan ini langsung mendapatkan bantuan keras dari seluruh anggota tim hukum korban.
“Ini Murni Pidana, Bukan Sengketa Kontrak
Muhamad Khoiry Lizani, SH menjelaskan, jika dilihat dari konstruksi hukumnya, kasus ini jauh dari penyelesaian kontrak biasa. Bukti yang ada menunjukkan pola yang sama, membangun kepercayaan melalui pembayaran awal. lalu berhenti membayar ketika barang dalam jumlah besar dikirim. Bahkan sampai penyerahan cek kosong yang tidak bisa dicairkan. Dalam hukum pidana, ini masuk unsur penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP". jelas Khoiry.
Ia menambahkan, alasan pengalihan perkara ini ke ranah perdata sering digunakan sebagai tameng oleh pelaku penipuan untuk menghindari jerat hukum pidana.
“Kami tidak akan membiarkan narasi ini berkembang. Kalau bukti niat jahat sudah ada sejak awal transaksi, ini jelas bukan perdata". tegasnya
Sri Agria Sekar Retno, SH menyoroti aspek kerugian yang dialami korban.
"Kerugian materiil jelas besar, mencapai miliaran rupiah. Tapi yang lebih parah adalah kerugian imateriil. reputasi korban di mata mitra bisnisnya rusak, kepercayaan hilang, hubungan kerja sama putus. Semua itu sulit disampaikan," jelas Sri Agria.
Menurutnya, dalam bisnis, reputasi adalah modal yang sama berharganya dengan uang. “Sekali reputasinya hancur, kerugian bisa terus berlanjut tanpa batas waktu,” imbuhnya.
Sandi Kurniawan, SH mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak salah langkah.
“Kami berharap penyidikan obyektif dan tegas. Jangan sampai perkara pidana yang jelas-jelas terpenuhinya unsur-unsur ini dipol menjadi perkara perdata. Korban mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan, dan masyarakat berhak melihat hukum ditegakkan tanpa memandang bulu,” jelas Sandi.
Sandi juga menegaskan, komitmen tim untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami siap menempuh seluruh jalur hukum yang ada. Jika perlu, kami akan membawa perkara ini ke atasan penyidik bahkan ke pengawasan eksternal". tegasnya
Publik kian menyoroti kasus ini karena Azmi Shofiq bukan kali ini saja membuang dengan hukum. Pada tahun 2023, ia juga melaporkan ke Polda Sumsel dalam kasus dugaan penipuan energi pendamping pertanian dan perikanan senilai Rp105 juta. Saat itu, kasus sempat disebutkan di media, namun hingga kini publik belum melihat adanya vonis yang terjatuh.
Rekam jejak ini memperkuat gambaran bahwa dugaan penipuan yang dilaporkan kali ini hanyalah bagian dari pola berulang yang dilakukan kepada korban berbeda dengan modus serupa.
Seiring munculnya lima laporan resmi ini, desakan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat. Banyak pihak menilai bahwa jika aparat gagal memproses kasus ini secara pidana, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan kembali terkikis.
Salah satu Aktivis Sumatera Selatan mengatakan akan menjadi preseden buruk
“Kalau pelaku yang punya jabatan politik dan jaringan bisa lolos, ini akan jadi preseden buruk. Masyarakat kecil akan makin pesimis,” ujar seorang aktivis hukum di Palembang yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini publik, proses penyelidikan di Polda Sumsel dan Polres OKU Timur masih berjalan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan berkas tambahan untuk memperkuat laporan, termasuk bukti aliran uang, kwitansi, rekaman percakapan, dan dokumen pengiriman barang.
Septiani memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Semua bukti sudah jelas, tinggal kemauan aparat untuk memprosesnya,” ujarnya.
Perkara dugaan penipuan yang melibatkan Azmi Shofiq kini telah memasuki babak yang lebih serius. Dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dan modus yang dianggap sudah terstruktur, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Seperti yang ditegaskan Muhamad Khoiry Lizani, S.H., “Ini bukan sekadar urusan bisnis yang gagal, ini murni penipuan. Dan penipuan, sebesar apa pun nilai kerugiannya, harus diadili di ranah pidana.” tutupnya. (Ondi SerikatAbang)
