DPR RI dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN akan Segerah Disahkan di Paripurna
Jakarta, Media Advokasi - Komisi VI DPR dan Pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RRU) tentang perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Seluruh fraksi do Komisi VI DPR Menyatakan sepakat RUU BUMN ke Paripurna.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025) dan dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatankan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.
"Kami sampaikan bahwa secara subtansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang (RUU) ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RRU ini, " kata Andre.
Andre juga mengatakan Memimpin rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dalam rangka Meaningful Participation dari para pakar Hukum terkait RUU tentang perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2023 tentang BUMN mengenai urusan Pemerintah di selenggarakan oleh Lembaga Setingkat Kementerian.
"Kami sebagai Ketua Panja menegas bahwa setelah Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 disahkan DPR sangat terbuka dalam menerima aspirasi dari masyarakat dan Alhamdulilah untuk itu, kami bersepakat dengan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut sesuai dengan aspirasi dan masukan masyarakat, "ujar Andre.
Media Advokasi (Tim)