HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dua Lurah dan Staf Dinas Perkimtan Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang 

PALEMBANG, MA - Pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik.

Kali ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang diantaranya Ketua RT, Lurah dan Staf Dinas Perkimtan Kota Palembang, Rabu (10/9/2025).

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi-saksi terkait perkara dimaksud.

"Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, S dan O selaku Ketua RT di Kelurahan Ogan Baru, FH, A, NR, dan M Ketua RT di Kelurahan Kemas Rindo. Kemudian SU Lurah Kemas Rindo dan F Lurah Ogan Baru. Serta ⁠RA dan M merupakan Staff di Dinas Perkimtan Kota Palembang," ujar Fachri.

Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk Ketua RT di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Staf dan Lurah pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Masing-masing saksi dari ketua RT diberikan 10-15 Pertanyaan. Dan masing-masing saksi dari Kelurahan dan Dinas Perkimtan diberikan 20-25 pertanyaan," jelasnya.

Fachri menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang saat ini sedang melakukan penyidikan terkait anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan, yang dipergunakan untuk kegiatan swakelola sebanyak 131 kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. (Ariel)